Belitung, Sumselupdate.com – Aktivitas produksi minuman beralkohol jenis arak yang diduga tidak memiliki izin terungkap di sebuah rumah di Jalan Air Baik, RT 022/RW 008, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (31/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Belitung menemukan puluhan drum berisi bahan fermentasi beras, jerigen berisi arak, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol.
Polisi juga mengamankan seorang pria bernama Artono yang diketahui menghuni rumah tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan rilis yang diterima Sumselupdate.com, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi arak tanpa izin di kawasan permukiman tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Belitung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi minuman beralkohol.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 30 drum berkapasitas sekitar 100 liter berisi bahan fermentasi beras, 10 jerigen berukuran 20 liter berisi arak, serta 12 jerigen kosong.
Selain itu, polisi menyita dua dandang, dua tungku kompor, lima tabung gas, satu blender, satu dus ragi, satu baskom kecil, satu mangkuk kecil, satu timbangan, satu alat ukur kadar alkohol, serta 10 karung gula.
Banyaknya bahan dan peralatan yang ditemukan menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui skala produksi serta kemungkinan distribusi hasil produksi tersebut.
Kapolres Belitung Turun Langsung ke Lokasi
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., turut hadir dalam pemeriksaan lokasi tersebut.
Ia didampingi Wakapolres Belitung Kompol Yandrie C. Akip, S.H., M.H., Kabag Ops Adi Wirana, S.H., Kasat Narkoba AKP Budi Santoso, serta sejumlah personel Polres Belitung.
Lurah Paal Satu, Eko Susanto, juga terlihat hadir dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Belitung menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Saat ini, barang bukti dan pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah Hal Masih Menjadi Pertanyaan
Terungkapnya dugaan tempat produksi arak di kawasan permukiman tersebut turut menyisakan sejumlah hal yang perlu didalami penyidik.
Di antaranya sejak kapan aktivitas produksi berlangsung, berapa banyak arak yang telah dihasilkan, ke mana hasil produksinya didistribusikan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat.
Status perizinan dan legalitas kegiatan tersebut juga perlu dipastikan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap kandungan dan kadar alkohol produk yang ditemukan.
Kejelasan hasil penyelidikan diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi utuh mengenai aktivitas produksi minuman beralkohol yang diduga berlangsung di lingkungan permukiman tersebut.
Polres Belitung mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
Warga juga diminta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.
(**)







