Anggota Komisi IV DPR Sebut Pelaku Karhutla Harus Ditindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Writer: - Senin, 26 Oktober 2026
Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI)

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, mendukung langkah Polri menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk terhadap korporasi dan pihak asing yang diduga terlibat.

Menurut Usman, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan langkah tepat untuk memberikan efek jera, terutama bagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Read More

“Sudah tepat Polri menetapkan tersangka atas kebakaran hutan. Kebakaran hutan terjadi di beberapa wilayah, dan ada orang atau korporasi yang sengaja membakar hutan. Jika memang ada unsur kesengajaan, harus ditindak,” ujar Usman dalam siaran pers, Sabtu (24/10/2026).

Dia menegaskan, dampak karhutla tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga mengancam kelestarian satwa yang kehilangan habitat dan tempat berlindung. Selain itu, asap akibat kebakaran dapat menyebar ke berbagai wilayah dan mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.

Usman mencontohkan, dampak asap karhutla bahkan dapat dirasakan hingga Pulau Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kondisi tersebut menunjukkan kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan di wilayah terdampak, melainkan juga dapat menimbulkan dampak lintas daerah.

“Asap sangat mengganggu kesehatan manusia. Kalau ada orang yang sengaja membakar hutan, harus ditindak,” tegasnya.

Dikatakan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi. Langkah tersebut penting untuk mencegah kejadian serupa terulang serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak karhutla.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto.

Suyudi menyampaikan, hingga laporan tersebut disampaikan, terdapat 286 laporan polisi terkait karhutla dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara perorangan.

“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” ujar Suyudi.

Dia juga menjelaskan, dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 32 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sembilan dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 perkara masih berlanjut dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts