Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang akan menggelar Operasi Patuh Musi 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Masyarakat diimbau mematuhi aturan lalu lintas karena polisi akan mengoptimalkan penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual untuk pelanggaran tertentu.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, mengatakan Operasi Patuh Musi 2026 akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Penegakan hukum menjadi langkah lanjutan terhadap pelanggaran yang ditemukan petugas.
“Untuk kegiatan Operasi Patuh Musi 2026 akan dimulai tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2026, kurang lebih 14 hari,” ujar Hendyanto saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan operasi tersebut semestinya dilakukan beberapa bulan sebelumnya. Namun, kegiatan itu ditunda dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hendyanto mengajak masyarakat, pengendara, pemangku kepentingan, dan seluruh elemen terkait untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kota Palembang.
Menurutnya, petugas akan mengutamakan edukasi kepada pengendara agar memahami aturan lalu lintas dan risiko kecelakaan yang dapat ditimbulkan akibat pelanggaran.
Meski demikian, polisi tetap akan menindak pelanggaran yang menjadi prioritas. Di antaranya, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang dan pengendara yang melawan arus.
“Untuk pelanggaran-pelanggaran prioritas, seperti berboncengan lebih dari satu orang dan melawan arus, akan kita lakukan penindakan secara tilang. Kamera ETLE juga akan lebih kita optimalkan untuk menangkap pelanggar,” jelasnya.
Tilang ETLE dan Manual
Selain mengoptimalkan kamera ETLE, Satlantas Polrestabes Palembang juga akan melakukan penindakan secara manual terhadap pelanggaran tertentu yang tidak dapat teridentifikasi melalui kamera.
Hendyanto mencontohkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, seperti pelat nomor ditutup atau tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
Menurutnya, penindakan manual tersebut diperlukan untuk melengkapi penegakan hukum melalui sistem ETLE yang telah diterapkan di Kota Palembang.
Polisi Pantau Lokasi Balapan Liar
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026, polisi juga akan memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan, termasuk sejumlah lokasi yang kerap digunakan untuk balapan liar.
Hendyanto menyebut kawasan belakang Mal Palembang Square (PS) dan Jalan Soekarno-Hatta sebagai lokasi yang menjadi perhatian petugas.
Di titik-titik tersebut, polisi akan melakukan patroli dan penindakan secara hunting atau bergerak untuk menemukan pelanggaran secara langsung. Upaya itu juga melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang selama ini dilaksanakan setiap pekan.
Ia berharap operasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan tertib di Kota Palembang.
8 Hal yang Harus Dipatuhi Selama Operasi Patuh Musi 2026
Satlantas Polrestabes Palembang mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan delapan hal berikut selama Operasi Patuh Musi 2026:
- Gunakan helm berstandar SNI, baik pengendara maupun penumpang sepeda motor.
- Gunakan sabuk pengaman saat berkendara menggunakan mobil.
- Jangan menggunakan ponsel saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi.
- Lengkapi surat-surat kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hindari penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
- Jangan berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Patuhi batas kecepatan sesuai aturan dan kondisi jalan.
- Jangan melawan arus karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Melalui operasi yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 tersebut, masyarakat diharapkan semakin disiplin dalam berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi salah satu upaya untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
(**)







