Palembang, Sumselupdate.com – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palembang menjadwalkan pemadaman listrik sementara di sejumlah wilayah Kota Palembang pada Selasa (20/10/2026).
Pemadaman dilakukan sehubungan dengan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan jaringan listrik untuk menjaga keandalan pasokan serta mengantisipasi potensi gangguan.
Berdasarkan informasi PLN, pemeliharaan akan berlangsung di wilayah kerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ampera dan ULP Sukarami, dengan estimasi waktu pekerjaan hingga tiga jam di masing-masing lokasi.
Di wilayah ULP Ampera, pemeliharaan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Pekerjaan yang dilakukan berupa perbaikan kabel tanah di Gardu Hubung (GH) Pasar Induk.
Sejumlah lokasi yang berpotensi terdampak meliputi Kantor KPU, Pengadilan Agama, dan PDAM Intake.

Sementara itu, pemeliharaan di wilayah ULP Sukarami dijadwalkan pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.
Adapun pekerjaan yang dilakukan meliputi penggantian isolator tumpu dan perbaikan potensi gangguan pada jaringan listrik tegangan menengah 20 kilovolt (kV).
Wilayah yang berpotensi terdampak mencakup Jalan Talang Jambe, Gudangan Beras, Lorong Sekolah, Perumahan Sinarrose, Jalan Perumahan Surya Akbar 7, Perumahan Surya Akbar 1, Lorong Nangka, Perumahan Melati, Jalan Kantor Lurah, Gotong Royong, Perumahan Surya Akbar 4, Jalan Mataram, Perumahan Mataram Asri 7, Perumahan Taman Arizona, dan Perumahan Anugra Permai beserta sekitarnya.
Pemeliharaan juga berpotensi berdampak pada Stasiun Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Gedung SAR 2, Kantor SAR Nasional, serta BPBD di kawasan Sriwijaya Crisis Center.

Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sukarami, Satria Cakra Utama, menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemeliharaan jaringan listrik.
“Kami informasikan adanya pekerjaan pemeliharaan gebyar penggantian isolator tumpu dan perbaikan potensi gangguan jaringan 20 kV. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, terima kasih,” kata Satria, Senin (19/10/2026).
PLN mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk menyesuaikan aktivitas selama pekerjaan berlangsung. Waktu pemadaman dapat mengikuti kondisi dan kebutuhan teknis di lapangan.
(**)







