Karyawati SPPG Palembang Laporkan Atasan atas Dugaan Pelecehan Seksual, Polda Sumsel Turun Tangan

Writer: - Senin, 19 Oktober 2026
Korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan SPPG Ilir Barat I Palembang saat diwawancarai awak media terkait laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumsel. (Foto: Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang karyawati Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, berinisial ES, melaporkan atasannya yang menjabat sebagai Kepala SPPG berinisial FRP ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 16 September 2026 dengan nomor LP/B/1561/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Perkara ini dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Read More

Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali selama ES bekerja di lingkungan SPPG. Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di ruang istirahat Mitra SPPG Bukit Lama, Palembang.

Saat itu, ES mengaku sedang berbaring untuk beristirahat. Terlapor FRP kemudian menghampiri dan berbaring di sebelahnya. Menurut pengakuan ES dalam laporan, FRP menyentuh bagian punggung dan mengelus kepalanya tanpa persetujuan.

ES mengaku langsung menepis tangan terlapor dan berusaha menjauh. Namun, FRP diduga menawarkan pijatan dengan mengatakan, “Sini gek, Kakak pijitin badannya.”

Selain peristiwa tersebut, ES juga mengaku beberapa kali mendapat ajakan menginap di hotel dari terlapor. Ajakan itu disebut tidak pernah ditanggapinya.

ES turut mengadukan dugaan komentar bernada sensual dan negatif yang disebut dilontarkan FRP melalui status WhatsApp miliknya ketika ia membagikan rekaman aktivitas senam.

Merasa terganggu dan tidak nyaman, ES akhirnya menempuh jalur hukum dengan didampingi keluarga dan tim kuasa hukum. Pada Senin (19/10/2026), pihak korban kembali meminta agar laporan tersebut ditangani secara serius.

Keluarga Mengaku Pengaduan Internal Tak Ditanggapi

Sebelum membawa persoalan tersebut ke kepolisian, keluarga ES mengaku telah berupaya menyelesaikannya melalui jalur internal dengan menyampaikan pengaduan kepada pihak Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).

Suma, kakak ES, mengatakan keluarga telah beberapa kali mengirimkan surat pengaduan, tetapi menurutnya belum mendapatkan tanggapan yang diharapkan.

“Kami keluarga sudah bersurat, namun tak ada respons dari KPPG, mulai dari koordinator kecamatan bernama Dicki dan begitu juga dengan petinggi di KPPG Kota Palembang,” ujar Suma.

Sementara itu, Dewi, pemilik dapur SPPG tempat ES dan FRP pernah bekerja, mengatakan persoalan tersebut telah mencuat sejak lama dan sempat diupayakan penyelesaiannya.

Menurut Dewi, FRP dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf atas persoalan tersebut, termasuk kepada pengelola dapur. Ia juga menyebut FRP tidak berpamitan secara langsung ketika dipindahkan tugas.

“Pamit saja tidak, dia cuma mengirim pesan WA saja,” kata Dewi.

KPPG Sebut Terlapor Telah Ditegur

Koordinator Regional Sumatera Selatan di KPPG Palembang, Diana Putri, S.Gz., membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil FRP untuk dimintai keterangan dan memberikan teguran keras terkait persoalan tersebut.

Menurut Diana, saat pemeriksaan internal, FRP berdalih bahwa tindakan yang dipersoalkan hanya sebatas gurauan.

“Dia bilang itu bercanda. Kami sudah tahu permasalahan ini, yang bersangkutan saat ini tidak lagi bertugas di dapur tersebut dan sudah pindah tugas ke dapur di OKI,” ujar Diana saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Diana menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif, termasuk penonaktifan, dapat dijatuhkan apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti.

“Kalau memang terbukti bersalah, biarkan proses hukum berjalan, dan kami pastikan akan dinonaktifkan apabila terbukti,” tegasnya.

Di sisi lain, Deputi Bagian Penindakan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana, mengaku belum menerima laporan resmi dari daerah terkait dugaan pelecehan seksual di lingkungan SPPG Ilir Barat I, Palembang.

“Laporan ke kita belum ada, kita malah baru tahu dari media,” ujar Ketut.

Polda Sumsel Pastikan Laporan Ditangani

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, S.I.K., S.H., mengonfirmasi bahwa laporan ES telah diterima dan sedang ditangani penyidik.

Kuasa hukum ES, Nusmir, mendesak Polda Sumsel menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum, termasuk UU TPKS.

Ia juga meminta agar hak-hak korban diperhatikan selama proses penanganan perkara, antara lain perlindungan identitas, jaminan keamanan dari intimidasi, serta akses terhadap pemulihan psikologis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari FRP selaku pihak terlapor terkait dugaan yang dilaporkan. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, pihak terkait belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sementara proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts