Palembang, Sumselupdate.com – Dua pemuda di Kota Palembang, Sumatera Selatan, M Rafi Jallaludin (25) dan Ridho Akbar (32), ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang atas dugaan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi.
Keduanya diamankan setelah aksi pencurian yang diduga mereka lakukan terekam kamera pengawas atau CCTV. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan kedua terduga pelaku saat beraksi.
Penangkapan tersebut dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Ipda Iwan Tewok.
M Rafi diketahui berdomisili di Lorong Ki Majid, Silaberanti, sedangkan Ridho merupakan warga Jalan KH Azhari, kawasan Tangga Takat, Palembang.
Kasus pencurian itu terjadi di tempat indekos Pak Sugeng, Gang Burung Dara, Jalan Banten 6, Palembang, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.35 WIB.

Korban berinisial ZNE merupakan seorang mahasiswi asal Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin. Ia baru menyadari sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BG 6569 JBG miliknya hilang pada Jumat pagi (16/10/2026), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kasubnit Pidum Ipda Iwan Tewok membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku. Menurut dia, satu orang diamankan di rumah susun, sedangkan seorang lainnya ditangkap di kediamannya. Salah satu terduga pelaku disebut mendapat tindakan tegas dan terukur saat proses penangkapan.
Berdasarkan rekaman CCTV, kata Iwan, kedua terduga pelaku diduga berbagi peran saat menjalankan aksinya. Seorang pelaku memantau situasi di luar, sementara rekannya diduga merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Polisi juga mengamankan mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan keduanya untuk mendatangi lokasi kejadian.
Setelah dibawa ke Mapolrestabes Palembang, M Rafi mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang terlihat merusak kontak sepeda motor dalam rekaman CCTV. Sementara itu, Ridho disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut.
Rafi mengaku memperoleh bagian Rp1,5 juta dari hasil penjualan sepeda motor yang disebut dilakukan oleh Ridho dengan harga Rp4,8 juta.
“Saya dapat bagian Rp1,5 juta. Yang jual motor itu Ido (Ridho), dijualnya Rp4,8 juta,” ujar Rafi saat dimintai keterangan.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
(**)







