Sekayu, Sumselupdate.com – Kuasa hukum M Taisir Gunawan, Prof Dr Hj Nurmala SH MH CLA, mendatangi Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), Jumat (16/10/2026).
Kedatangannya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Perkara tersebut berkaitan dengan tanah aset Pemkab Muba di Kecamatan Sekayu berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.
Nurmala menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan diajukan di tengah persoalan sengketa lahan yang berkaitan dengan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Marsikum di Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.
Menurut dia, berdasarkan data pendaftaran di kantor kelurahan pada 2015, tanah tersebut tercatat berada di wilayah Serasan Jaya. Namun, belakangan muncul klaim dari Pemkab Muba yang menyatakan lahan itu merupakan aset pemerintah daerah berdasarkan sertifikat hak pakai yang diterbitkan pada 2009.
Persoalan tersebut bermula ketika seorang warga mengajukan pengurusan SPH dengan menunjukkan lokasi tanah di wilayah Serasan Jaya. Marsikum, selaku pemilik awal yang disebut dalam dokumen tersebut, menyatakan bahwa tanah itu merupakan miliknya dan bersedia mempertanggungjawabkan keterangannya sesuai hukum apabila terbukti tidak benar.
Dalam perkembangannya, tanah tersebut disebut telah dijual kepada pihak ketiga bernama Iwan Bawang. Sengketa kepemilikan lahan itu kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Sekayu.
Kuasa Hukum Soroti Dokumen Administratif
Nurmala menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam mendampingi Taisir Gunawan.
Ia menyatakan, kliennya memiliki keyakinan terhadap dokumen administratif yang menjadi dasar dalam persoalan tanah tersebut. Menurut penjelasan kuasa hukum, penentuan lokasi dalam SPH merujuk pada sejumlah dokumen, termasuk peta wilayah tahun 1990–1993 yang ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu serta peta Topdam khusus Kelurahan Serasan Jaya yang diterbitkan pada 2011.
Di sisi lain, Pemkab Muba mengklaim lahan tersebut berada di wilayah Kelurahan Kayuara berdasarkan sertifikat hak pakai yang dimiliki pemerintah daerah.
Perbedaan klaim mengenai lokasi dan kepemilikan tanah tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu diuji melalui proses hukum.
Nurmala menyebut, perkara perdata di Pengadilan Negeri Sekayu masih berlangsung untuk menguji keabsahan klaim kepemilikan dari masing-masing pihak.
Pihaknya berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Kejari Muba Tetapkan Taisir Gunawan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan Taisir Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemkab Muba di Kecamatan Sekayu berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.
Penyidikan perkara tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026, yang kemudian diperbarui melalui PRINT-35.a/L.6.16/Fd.1/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 dan PRINT-35.b/L.6.16/Fd.1/07/2026 tertanggal 2 Juli 2026.
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Adapun pokok perkara dugaan korupsi tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kejari Muba mengenai keputusan atas permohonan penangguhan penahanan tersebut maupun tanggapan resmi terhadap penjelasan yang disampaikan pihak kuasa hukum.
(**)







