Palembang, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang menangkap seorang pria bernama Ilham yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah dinas Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
Pencurian tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara itu, Ilham yang merupakan warga Lorong Agung I, Kelurahan 14 Ulu, ditangkap pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kaus berwarna hijau dan satu alat dodos berbahan besi.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Tri Mulyono (48). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/191/X/2026/SPKT/POLSEK SEBERANG ULU II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, tertanggal 1 Oktober 2026.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa anggota Reskrim kita ke Mapolsek SU II beserta barang buktinya, untuk dimintai keterangan,” ujar Dedi saat konferensi pers, Rabu (14/10/2026) siang.
Dedi menjelaskan, aksi pencurian itu diketahui korban setelah pulang ke rumah dinas dan mendapati televisi yang berada di ruang tamu telah hilang.
Korban kemudian memeriksa bagian samping rumah dan menemukan pintu dalam keadaan terbuka. Setelah mengecek isi rumah, sejumlah barang lainnya juga diketahui telah raib.
Barang-barang yang hilang meliputi satu unit televisi berukuran 43 inci, tiga kipas angin, satu speaker aktif, tiga tabung gas, satu mesin bor, satu penanak nasi (magicom), enam pasang sepatu, serta satu tas sekolah.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Menurut Dedi, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang. Polisi baru menangkap Ilham, sedangkan dua orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku ini berjumlah tiga orang. Untuk dua orang lainnya, identitasnya sudah kita kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
(**)







