Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Perubahan Aturan Alokasi Dana Desa Belitung Timur 2026

Writer: - Rabu, 14 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang perubahan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 secara virtual, Selasa (13/10/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Belitung Timur tentang perubahan alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (13/10/2026) tersebut membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 59 Tahun 2025 tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2026.

Read More

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Kerja 2 Harmonisasi, Yanto Majid, bersama jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Hendri; perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Melta Indah Nurhayati; Plt Kepala Bagian Hukum, Ilanur Fitri; serta JFT P2UPD Inspektorat Daerah.

Kegiatan dibuka oleh Hendri dan dilanjutkan dengan pembahasan yang dipandu Yanto Majid.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 59 Tahun 2025 sebelumnya menjadi dasar hukum pengalokasian Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026. Namun, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2026 membuat penyesuaian terhadap besaran dan pembagian alokasi dana perlu dilakukan.

Alokasi Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang bersumber dari APBD kabupaten. Karena itu, pengalokasiannya perlu memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan proporsionalitas agar dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di tingkat desa.

Dalam proses harmonisasi, tim perancang Kanwil Kemenkum Babel memberikan masukan terkait substansi materi dan teknik penyusunan peraturan. Penelaahan dilakukan untuk memastikan rancangan tersebut selaras dengan Pancasila, UUD 1945, asas hukum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun setingkat, serta ketentuan mengenai kewenangan pembentukan regulasi dan konsekuensi keuangan daerah.

Dari aspek teknik penyusunan, pembahasan mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengharmonisasian bukan sekadar menyempurnakan redaksional, tetapi memastikan setiap rancangan regulasi memiliki kesesuaian secara substansi, kewenangan, dan teknik penyusunan. Hal ini penting agar peraturan yang ditetapkan nantinya memberikan kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Johan.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam pengaturan Alokasi Dana Desa karena kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

“Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan implementatif, sehingga setiap kebijakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui rapat harmonisasi tersebut, rancangan peraturan diharapkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan setingkat, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan untuk menindaklanjuti rancangan tersebut ke tahapan pembentukan peraturan berikutnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts