Kemenkum Sumsel Harmonisasi Dua Perwali Palembang, Bahas Pengurangan dan Keringanan Pajak Daerah 2026

Writer: - Rabu, 14 Oktober 2026
Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama jajaran Pemerintah Kota Palembang membahas harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota terkait pengurangan dan keringanan pajak daerah tahun 2026 di Palembang, Selasa (13/10/2026). Pembahasan dilakukan untuk menyempurnakan substansi dan teknik penyusunan regulasi agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Foto: Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang yang mengatur kebijakan pengurangan dan keringanan pajak daerah tahun 2026.

Harmonisasi yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026), bertujuan menyempurnakan substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Read More

Dua rancangan yang dibahas yakni Rancangan Perwali tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Rancangan Perwali tentang Pemberian Pengurangan dan Keringanan atas Pokok Pajak dan/atau Sanksinya Tahun 2026.

Rapat dibuka Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel, Arianisa P., yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Selanjutnya, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang, Akhmad Bastari, memaparkan substansi dan tujuan penyusunan kedua rancangan peraturan tersebut.

Rapat turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang Jamiah Haryanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang Mariska Villentini, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang Zaina Kurniati bersama tim.

Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penelaahan dan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan kedua rancangan peraturan.

Secara umum, materi muatan kedua rancangan dinilai telah disusun sesuai kewenangan pembentukan peraturan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

Menanggapi masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyetujui catatan dan saran dari Tim Perancang serta berkomitmen memperbaiki draf rancangan sesuai hasil pembahasan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun secara cermat, selaras dengan ketentuan hukum, dan memiliki kepastian hukum.

“Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel mendukung Pemerintah Kota Palembang dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, tertib secara hukum, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Diharapkan kedua rancangan peraturan tersebut dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan kebijakan pengurangan dan keringanan pajak daerah Tahun 2026, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.

Melalui harmonisasi ini, Pemerintah Kota Palembang diharapkan dapat menyempurnakan kedua rancangan peraturan sebelum ditetapkan. Kebijakan tersebut nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengurangan dan keringanan pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts