Kuasa Hukum Iwan Tuaji dan Alhefy Bantah Dakwaan Suap, Sebut Perkara Berawal dari Utang-Piutang

Writer: - Selasa, 13 Oktober 2026
Kuasa hukum terdakwa Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan, Surya Negara, usai mendampingi dalam sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (13/10/2026). Pihak kuasa hukum menyebut perkara tersebut berawal dari persoalan utang-piutang dan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim kuasa hukum terdakwa Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan membantah perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kedua kliennya. Kuasa hukum Surya Negara, SH, MH, menyatakan pihaknya berpandangan bahwa perkara tersebut berawal dari persoalan utang-piutang.

Pernyataan itu disampaikan Surya seusai sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (13/10/2026).

Read More

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Surya, pihaknya akan menyampaikan argumentasi dan fakta yang dinilai mendukung pembelaan kedua terdakwa selama proses persidangan.

“Artinya, di eksepsi kita menyampaikan fakta yang terjadi sebenarnya, bahwasanya peristiwa ini murni utang-piutang,” ujar Surya.

Ia juga mengatakan pihaknya akan mencermati fakta-fakta hukum dan kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut. Namun, Surya belum menyebutkan nama pihak tertentu dan menyatakan hal itu akan dilihat berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kita tidak menyebutkan nama siapa pun dalam hal ini. Nanti kita lihat di fakta persidangan,” katanya.

Surya turut menyoroti rentang waktu peristiwa yang dipersoalkan, yang menurutnya terjadi pada 2024, sedangkan perkara tersebut mencuat pada 2025 hingga 2026. Ia meminta persoalan itu dicermati lebih lanjut dalam proses persidangan.

Selain mengajukan eksepsi, tim kuasa hukum juga meminta penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa. Surya mengatakan permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya.

Ia menyebut salah satu terdakwa mengalami batuk parah dan membutuhkan obat-obatan. Meski demikian, permohonan penangguhan penahanan tersebut masih harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mengikuti tahapan persidangan berikutnya untuk menguji dakwaan JPU dan menyampaikan argumentasi pembelaan.

Pernyataan mengenai persoalan utang-piutang tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum. Pembuktian atas dakwaan terhadap kedua terdakwa tetap akan bergantung pada proses persidangan dan penilaian majelis hakim.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts