Palembang, Sumselupdate.com – Pasangan suami istri, Subhi dan Marleni, dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam perkara narkotika dengan barang bukti 95 gram shabu.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus dalam persidangan yang digelar Selasa (6/10/2026).
Saat persidangan berlangsung, Subhi tampak tertunduk lesu ketika majelis hakim membacakan amar putusan. Sementara Marleni juga harus menerima hukuman yang sama.
Ketua Majelis Hakim menyatakan Subhi dan Marleni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
“Menyatakan terdakwa Marleni Binti Romli dan Subhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Subhi dan Marleni masing-masing dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut salah satu hal yang meringankan hukuman adalah sikap kedua terdakwa yang berlaku sopan selama persidangan.
Atas putusan tersebut, Subhi dan Marleni maupun JPU menyatakan menerima.
Di hadapan majelis hakim, Marleni juga sempat menyampaikan permohonan dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya.
“Saya masih punya anak, yang besar sudah 29 tahun, yang kecil masih 8 tahun, Yang Mulia,” ujar Marleni.
Berawal dari Shabu Senilai Rp38 Juta
Kasus tersebut bermula ketika Subhi dan Marleni memperoleh satu bungkus shabu dari seseorang yang disebut mendapat perintah dari Nikma, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan dakwaan JPU, shabu tersebut diperoleh di kawasan Kenten, Palembang.
Barang tersebut rencananya baru dibayar setelah habis terjual dengan harga Rp38 juta.
Marleni kemudian menghubungi calon pembeli dan mengatur pertemuan untuk transaksi Shabu tersebut.
Pada 14 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Subhi dan Marleni tiba di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Namun, transaksi yang telah direncanakan tersebut gagal terlaksana.
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang lebih dahulu mengamankan pasangan suami istri tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus shabu dengan berat 95 gram dalam genggaman tangan Marleni.
Subhi dan Marleni beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, keduanya kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Palembang.
Dengan putusan tersebut, Subhi dan Marleni harus menjalani hukuman setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara narkotika dengan barang bukti 95 gram shabu.
(**)







