Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dalam pengadaan Smartboard dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Perkara tersebut menjerat dua terdakwa, yakni Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH, saksi Cory Erin yang merupakan bagian dari pihak marketing memberikan keterangan mengenai proses pengenalan produk Smartboard kepada sejumlah pihak.
Cory mengatakan, dirinya pernah didatangi Abi yang saat itu menanyakan mengenai produk Smartboard. Menurut Cory, Abi belum memahami secara detail mengenai penggunaan perangkat tersebut.
“Saya menerangkan kepada Abi kalau Smartboard ini bisa digunakan di sekolah, kantor, serta untuk Zoom meeting,” ujar Cory dalam persidangan.
Cory kemudian mengungkapkan bahwa dirinya kembali bertemu dengan Abi untuk melihat sejumlah produk Smartboard di showroom HIT Internasional.
Dalam pertemuan tersebut, Abi disebut membawa seseorang yang kemudian diperkenalkan sebagai atasannya.
“Saya tanya, siapa bos yang kamu ajak ini, Pak?” kata Cory.
Abi kemudian menjelaskan bahwa orang yang dibawanya tersebut merupakan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim saat itu, Hengky.
Menurut keterangan Cory, Hengky bersama Abi saat itu hanya melihat-lihat produk Smartboard yang tersedia di showroom.
“Mereka berdua hanya melihat barang saja,” ungkap Cory.
Cory juga menegaskan bahwa Fika tidak ikut mendampinginya bersama Abi saat mengunjungi showroom HIT Internasional. Ia menyebut Fika juga tidak mengenal Abi.
“Pada saat itu Bu Fika tidak ikut menemani saya dan Pak Abi ke showroom HIT. Bu Fika tidak kenal sama Pak Abi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, jaksa KPK masih mencecar Cory terkait sejumlah hal dalam perkara dugaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook tersebut.
Keterangan mengenai kunjungan ke showroom tersebut merupakan bagian dari kesaksian Cory dalam persidangan dan masih akan diuji melalui keterangan saksi lain serta alat bukti yang diajukan di persidangan.
(**)







