Pemerintah Siapkan Kenaikan PTKP, Gaji Setara UMP Ditargetkan Bebas PPh

Writer: - Sabtu, 3 Oktober 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya pada Senin (13/10/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar pekerja yang menerima penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi terbebani Pajak Penghasilan (PPh).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyesuaian PTKP diperlukan karena batas penghasilan tidak kena pajak yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak sejalan dengan perkembangan upah minimum, khususnya di daerah dengan UMP tinggi.

Read More

“(Batas PTKP baru) yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Saat ini, batas PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Artinya, penghasilan yang melebihi batas tersebut menjadi bagian dari penghasilan yang dapat dikenai PPh sesuai ketentuan perpajakan.

Airlangga mencontohkan pekerja di Jakarta yang memperoleh gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Jika dikalikan selama 12 bulan, penghasilan bruto setahun mencapai Rp60 juta.

Dengan PTKP sebesar Rp54 juta, terdapat selisih Rp6 juta yang menjadi penghasilan di atas batas PTKP.

“PTKP kan kalau sekarang kan sekitar Rp54 juta (per tahun). Untuk mereka yang kerja di Jakarta dengan gaji misalnya sekitar Rp5 juta, nah itu kalau Rp5 juta kali 12 bulan kan Rp60 juta. PTKP-nya Rp54 juta, berarti sisanya Rp6 juta kan harus subjek kepada PPh,” jelasnya.

Dihitung Berdasarkan Inflasi

Pemerintah belum menetapkan besaran PTKP baru. Menurut Airlangga, perhitungan akan mempertimbangkan perkembangan inflasi sejak 2016 hingga saat ini.

“(Perhitungan PTKP baru?) berdasarkan inflasi dari 2016 sampai sekarang,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan berapa angka PTKP yang akan ditetapkan maupun kapan kebijakan tersebut mulai berlaku.

Dengan demikian, ketentuan PTKP yang saat ini berlaku masih tetap menjadi acuan sampai terdapat perubahan aturan resmi dari pemerintah.

Pernah Diusulkan Buruh

Wacana kenaikan PTKP bukan pertama kali muncul. Pada September 2025, usulan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak juga disampaikan kalangan buruh dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat itu mengusulkan kenaikan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.

“Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan,” kata Said setelah bertemu Prabowo, Senin (1/9/2025).

Saat usulan tersebut disampaikan, Kementerian Keuangan menyatakan belum memperoleh informasi mengenai usulan kenaikan PTKP tersebut sehingga belum memiliki rencana untuk melakukan revisi.

Kini, pemerintah kembali membuka wacana penyesuaian PTKP dengan dasar perhitungan inflasi. Besaran akhirnya masih menunggu perhitungan dan keputusan resmi pemerintah.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts