Palembang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mulai mematangkan persiapan menghadapi penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027.
Persiapan tersebut dilakukan melalui rapat sosialisasi mekanisme penilaian dan penyiapan data dukung IRH 2027 yang digelar secara virtual, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan reformasi hukum sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di daerah.
Sosialisasi dibuka Ketua Tim Sekretariat Nasional (TSN), Muhammad Ilham Fadhlan, yang juga menjabat Kepala Bidang Penilaian Manfaat dan Dampak Pembangunan Hukum Nasional.
Dalam arahannya, Ilham menjelaskan terdapat sejumlah perubahan pada pedoman variabel dan indikator yang akan menjadi dasar penilaian IRH 2027.
“Pelaksanaan IRH Tahun 2027 berada pada masa transisi menuju pedoman penilaian yang baru. Selanjutnya, pedoman tersebut disosialisasikan kepada pemerintah daerah sebagai acuan dalam proses penilaian dan penyiapan data dukung,” ujarnya.
Tim Sekretariat Nasional telah menyiapkan materi sosialisasi yang kemudian dibagikan kepada Tim Sekretariat Wilayah (TSW).
TSW nantinya diharapkan dapat menjadi narasumber dalam sosialisasi kepada pemerintah daerah. Sementara TSN akan memberikan pendampingan selama proses pelaksanaan penilaian.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumsel, Nur Ainun, mengatakan terdapat sejumlah materi penting yang menjadi fokus dalam pelaksanaan IRH 2027.
Materi tersebut mencakup pembaruan nilai dalam penilaian IRH, alur hubungan para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan IRH, serta tahapan dan jadwal penilaian IRH 2027.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menekankan pentingnya kesiapan dan koordinasi dalam menghadapi perubahan pedoman tersebut.
Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan terbaru diperlukan agar proses penyiapan data dukung oleh pemerintah daerah dapat dilakukan sesuai persyaratan.
“Kita perlu memahami setiap perubahan dalam pedoman IRH Tahun 2027 agar proses penyiapan data dukung dan pelaksanaannya di daerah dapat berjalan dengan baik. Koordinasi antara Kantor Wilayah, Tim Sekretariat Wilayah, dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan penilaian dapat dilakukan secara tepat dan sesuai pedoman,” ujar Maju.
Melalui sosialisasi tersebut, jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme penilaian IRH 2027.
Pemahaman tersebut nantinya menjadi dasar dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah, terutama dalam menyiapkan data dukung sesuai dengan pedoman penilaian terbaru.
(**)







