Kabut Asap Sumsel Tak Kunjung Reda, Aliansi Rakyat Desak Korporasi Karhutla Ditindak

Writer: - Jumat, 2 Oktober 2026
Massa Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Jumat (2/10/2026), mendesak pemerintah memperkuat penanganan karhutla dan menindak pihak yang terbukti melanggar aturan lingkungan. (Foto; Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti sejumlah wilayah Sumatera Selatan memicu desakan agar pemerintah memperketat penindakan terhadap korporasi yang terbukti melanggar aturan lingkungan.

Desakan tersebut disampaikan puluhan organisasi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat saat menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Jumat (2/10/2026).

Read More

Massa menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah juga diminta melakukan investigasi terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi serta menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat turut menjadi sorotan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, sebanyak 29.969 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tercatat selama periode 30 Agustus hingga 19 September 2026.

Rinciannya, terdapat 9.823 kasus pada pekan pertama, kemudian meningkat menjadi 10.126 kasus pada pekan kedua. Pada pekan ketiga, kasus masih tinggi dengan 10.020 penderita.

Sementara secara kumulatif sepanjang Januari hingga Agustus 2026, jumlah kasus ISPA di Sumatera Selatan mencapai 348.708 kasus.

“Karhutla menghasilkan biaya yang langsung dirasakan masyarakat. Orang tua harus merawat anak yang sakit, pekerja luar ruang kehilangan penghasilan, dan sekolah terganggu,” ujar Koordinator Aksi GENCAR Indonesia, Charma Afrianto.

Charma mengatakan respons pemerintah terhadap kabut asap tidak cukup hanya dengan mengimbau masyarakat memakai masker. Menurutnya, perlindungan terhadap warga juga harus diperkuat melalui ketersediaan obat-obatan serta perhatian khusus bagi kelompok rentan.

Kelompok tersebut antara lain anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan.

Selain dampak kesehatan, massa aksi menyoroti tingginya kejadian karhutla di Sumatera Selatan.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan hingga 10 September 2026, tercatat 2.676 kejadian karhutla.

Lima daerah dengan jumlah kejadian terbanyak yakni Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak 459 kejadian, Musi Banyuasin 333 kejadian, Ogan Ilir 294 kejadian, Banyuasin 273 kejadian, dan Muara Enim 244 kejadian.

Sebanyak 15 daerah di Sumatera Selatan juga masuk kategori rawan tinggi karhutla.

Koordinator Lapangan Aksi, Sukma Hidayat, mengatakan penanganan karhutla selama ini dinilai masih terlalu berorientasi pada pemadaman. Ia meminta aspek pertanggungjawaban atas kebakaran juga menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Persoalan utamanya adalah akuntabilitas. Kami menuntut investigasi menyeluruh terhadap setiap kebakaran di wilayah konsesi yang memiliki indikasi pelanggaran. Bukan berarti semua perusahaan bersalah, tapi setiap indikasi harus diperiksa,” tegas Sukma.

Aliansi menyebut sejumlah perangkat hukum dapat digunakan dalam penanganan perkara lingkungan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.

Menurut massa aksi, persoalan yang perlu diperkuat bukan hanya aspek regulasi, tetapi juga proses penyelidikan, pemeriksaan, dan pembuktian terhadap dugaan pelanggaran.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Pertama, meminta proses hukum terhadap korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla dan pelanggaran lingkungan.

Kedua, meminta investigasi mendalam terhadap seluruh kebakaran di wilayah konsesi atau usaha yang memiliki indikasi pelanggaran.

Ketiga, meminta audit terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla yang harus dipenuhi pemegang izin.

Keempat, mendesak pemerintah membuka data mengenai lokasi kebakaran, status kawasan, hasil pemeriksaan, hingga perkembangan proses hukum kepada publik.

Kelima, meminta alokasi 20 persen dari Dana Bantuan Presiden untuk masyarakat yang terdampak kabut asap, khususnya penderita ISPA dan gangguan pernapasan.

Keenam, meminta biaya pemulihan lingkungan dibebankan kepada pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab.

Ketujuh, mendesak pemerintah segera melakukan restorasi ekosistem, terutama kawasan gambut dan wilayah lain yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Sumatera Selatan, Basyaruddin Akhmad, mengatakan aspirasi massa akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan yang saat ini berada di Jakarta.

“Aspirasi ini akan menjadi bahan evaluasi Pemprov untuk menindaklanjuti persoalan karhutla dan dampak kesehatannya,” kata Basyaruddin.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts