Pangkalpinang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memperkuat dukungan terhadap pembentukan regulasi daerah melalui harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bangka.
Rapat harmonisasi tersebut digelar di Balai Pengayoman Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung.
Harmonisasi dihadiri jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel bersama Pemerintah Kabupaten Bangka.
Tiga rancangan regulasi yang dibahas yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ranperbup tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri.
Dalam prosesnya, Kanwil Kemenkum Babel bersama Pemkab Bangka mengkaji aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Pembahasan mengacu pada ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung mengatakan, harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi memiliki kualitas yang baik, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat menjawab kebutuhan daerah.
“Harmonisasi peraturan daerah menjadi bagian penting dalam membangun regulasi yang berkualitas dan berintegritas. Melalui proses ini, setiap rancangan regulasi dapat dikaji secara menyeluruh dari sisi substansi maupun teknik pembentukan peraturan agar memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Johan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum dalam setiap tahapan pembentukan regulasi.
“Kolaborasi antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum harus terus diperkuat sejak tahap perencanaan hingga pembentukan regulasi. Dengan penyusunan yang tepat, peraturan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi solusi atas kebutuhan daerah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif,” katanya.
Salah satu rancangan yang dibahas yakni perubahan Perda Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa. Penyusunannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk aspek kelembagaan dan tata kelola perangkat desa.
Sementara Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang BPD juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pembaruan regulasi diarahkan agar ketentuan mengenai BPD tetap selaras dengan perkembangan kebijakan pemerintahan desa dan memperkuat fungsi kelembagaan desa.
Adapun Ranperbup tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri disusun dengan memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh mengatakan, harmonisasi tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga untuk memastikan regulasi daerah dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
“Melalui harmonisasi ini, kami melakukan pengkajian terhadap kesesuaian norma, dasar hukum, serta teknik penyusunan rancangan peraturan. Harapannya, regulasi yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Bangka memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelas Rahmat.
Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
(**)







