Palembang, Sumselupdate.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengingatkan masyarakat yang memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk segera melakukan pembayaran.
Batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan pada 30 September 2026. Wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah batas waktu tersebut akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Haryanti mengatakan, realisasi penerimaan PBB-P2 hingga pekan lalu baru mencapai sekitar 48 persen.
Menurutnya, Bapenda terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
“Upaya terus kita lakukan untuk meningkatkan pencapaian dan kepatuhan wajib pajak,” kata Jamiah.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga melewati batas jatuh tempo. Terlebih, hingga saat ini belum ada informasi mengenai perpanjangan batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun 2026.
“Kami mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan pembayaran dan tidak menunggu sampai jatuh tempo terlewati,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran PBB-P2 setelah 30 September 2026 dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 persen per bulan.
Selain mengejar pembayaran pajak tahun berjalan, Bapenda Palembang juga melakukan penanganan terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan dalam jangka waktu panjang.
Dalam pelaksanaannya, petugas dapat melakukan tindakan administratif di lapangan, termasuk memasang stiker atau spanduk peringatan pada objek pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan.
Ada Pembebasan PBB-P2
Di sisi lain, Pemerintah Kota Palembang juga memberikan keringanan kepada masyarakat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut memberikan pembebasan pokok PBB-P2 untuk rumah tinggal dengan nilai ketetapan pokok maksimal Rp500 ribu.
Program pembebasan itu mencakup sebanyak 253.991 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Bapenda Palembang berharap kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.
Masyarakat pun diingatkan untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum batas pembayaran PBB-P2 tahun 2026 berakhir pada 30 September mendatang.
(**)







