Pagaralam, Sumselupdate.com – Polres Pagaralam terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui kegiatan sambang yang dilakukan jajaran Bhabinkamtibmas.
Selain mempererat komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah kelurahan, kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk memberikan edukasi mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), keamanan lingkungan, hingga aturan penggunaan organ tunggal atau alat musik elektronik dalam kegiatan masyarakat.
Kegiatan sambang tersebut dilaksanakan di Kelurahan Beringin Jaya dan Kelurahan Agung Lawangan pada 17 dan 18 September 2026.
Di Kelurahan Beringin Jaya, Bhabinkamtibmas menyambangi Kantor Lurah Beringin Jaya untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah kelurahan sekaligus menyampaikan imbauan pencegahan Karhutla kepada masyarakat.
Warga diingatkan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut dinilai penting, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering yang dapat meningkatkan risiko api cepat menyebar.
Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Riyanto mengatakan, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api,” ujar Riyanto.
Menurutnya, kepedulian masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah munculnya titik api sekaligus menjaga lingkungan tetap aman.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, di Kelurahan Agung Lawangan, Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang dan memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat di Masjid Babul Jannah, kawasan Gunung Agung Pauh, Jumat (18/9/2026).
Petugas menyampaikan edukasi mengenai ketentuan penggunaan organ tunggal atau alat musik elektronik dalam kegiatan masyarakat.
Warga diingatkan untuk memperhatikan waktu penggunaan, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB, agar aktivitas tersebut tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum.
Polres Pagaralam menilai kegiatan sambang merupakan salah satu langkah preventif untuk membangun komunikasi dengan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan Kamtibmas sejak dini.
“Melalui kegiatan sambang, Bhabinkamtibmas dapat memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat. Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla dan pentingnya menjaga Kamtibmas terus meningkat,” kata Iptu Riyanto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan waktu penggunaan organ tunggal serta menjaga volume suara saat menggelar kegiatan yang menggunakan alat musik elektronik.
“Kami berharap masyarakat dapat mengikuti ketentuan waktu penggunaan orgen dan menjaga volume suara agar tidak mengganggu lingkungan,” ungkapnya.
Rangkaian kegiatan sambang Bhabinkamtibmas di dua kelurahan tersebut berlangsung aman dan kondusif. Polres Pagaralam memastikan jajaran Bhabinkamtibmas akan terus membangun komunikasi dengan masyarakat dan memberikan edukasi sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
(**)











