Diduga Gelapkan Rp32 Miliar, Eks Dirut Subkon Waskita Proyek Tol Kayuagung Dilaporkan ke Polda Sumsel

Writer: - Selasa, 15 September 2026
Kuasa hukum pelapor dari LBH Bima Sakti, Indah Permatasari SH MH didampingi M Novel Suwa SH MM MSi, memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp32,5 miliar ke Polda Sumsel. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Proyek pembangunan ruas tol yang berlangsung pada 2017 lalu masih menyisakan persoalan hukum. Mantan pengurus KUD Sedia Mukti, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dana koperasi yang disebut digunakan untuk pendanaan pekerjaan pembangunan ruas tol Pematang-Kayuagung. Selain dana sekitar Rp32,5 miliar, sebanyak 41 sertifikat tanah milik dua mantan pengurus koperasi juga ikut dipersoalkan.

Read More

Pelaporan dilakukan Karsa dan Jamiya, yang pada 2016-2017 masing-masing menjabat sebagai ketua dan bendahara KUD Sedia Mukti, Kecamatan Mesuji Raya, OKI.

Keduanya melaporkan seorang pria berinisial MDP, warga Lampung, yang disebut pernah menjabat sebagai Direktur PT Palcon Indonesia pada 2017.

Kuasa hukum Karsa dan Jamiya dari LBH Bima Sakti, Indah Permatasari SH MH, didampingi M Novel Suwa SH MM MSi, mengatakan laporan tersebut berawal dari kerja sama pendanaan yang ditawarkan MDP kepada kliennya.

Menurut Indah, saat itu MDP datang kepada Karsa dan Jamiya dengan mengaku sebagai Direktur PT Palcon Indonesia dan menawarkan kerja sama pendanaan proyek pembangunan ruas tol Pematang-Kayuagung.

“MDP ini mengaku sebagai Direktur PT Palcon menemui klien kami untuk menjalin kerja sama dengan bujuk rayu akan memberikan keuntungan dari pinjaman tersebut dalam jangka satu tahun,” kata Indah.

Ia menjelaskan, KUD Sedia Mukti saat itu memiliki kegiatan simpan pinjam. MDP disebut mengajukan pinjaman dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pekerjaan pembangunan tol yang diklaim memiliki kerja sama dengan PT Waskita Karya.

Atas tawaran tersebut, Karsa dan Jamiya kemudian disebut mencairkan dana secara bertahap hingga jumlah keseluruhan mencapai sekitar Rp32,524 miliar.

“Koperasi ini penyedia dana simpan pinjam. Jadi M mengajukan pinjaman dengan mengatasnamakan ada pembangunan tol yang katanya bekerja sama dengan PT Waskita. Lalu klien kami mengirimkan uang bertahap hingga total kerugian Rp32,524 miliar,” jelasnya.

Menurut Indah, dana tersebut kemudian ditransfer secara bertahap ke rekening pribadi MDP. Namun, hingga laporan dibuat, dana yang disebut sebagai pinjaman tersebut belum dikembalikan kepada pihak koperasi sebagaimana yang dijanjikan.

“Kami sudah melayangkan surat somasi kepada PT Waskita dan mendapatkan informasi bahwa uang tersebut telah dibayar oleh PT Waskita kepada MDP sebagai Direktur PT Palcon. Makanya kami membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan,” ujarnya.

Selain persoalan dana tersebut, Karsa dan Jamiya juga mempersoalkan 41 sertifikat tanah milik mereka yang disebut pernah dijaminkan untuk mendukung pencairan dana koperasi.

Kuasa hukum menyebut, dari 41 sertifikat tersebut, pihaknya memperoleh informasi bahwa sebagian sertifikat telah diperjualbelikan oleh pengurus koperasi yang saat ini menjabat.

“Belakangan kami mendapatkan kabar bahwa 10 sertifikat telah diperjualbelikan. Jadi kedua klien kami ini mengalami dugaan kerugian dari dua persoalan. Jika ditotal, nilainya mencapai sekitar Rp57 miliar,” kata Indah.

Atas persoalan tersebut, Karsa dan Jamiya berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporannya tadi malam sudah kita terima dan ditangani Ditreskrimum,” kata Nandang saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari MDP maupun pihak PT Palcon Indonesia terkait laporan dan tudingan yang disampaikan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya.

Proses hukum terhadap laporan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk melakukan pendalaman dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts