Kuasa Hukum Apresiasi Vonis Dua Tahun, Dakwaan Primer Terdakwa Tak Terbukti

Writer: - Kamis, 27 Agustus 2026
Majelis hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Ahkhirudin
dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Fatimah SH MH, yang digelar di PN Tipikor Palembang Kamis (27/8/2026).

Read More

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain pidana penjara selama dua tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan pengganti selama 50 hari.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga memutuskan terkait pemulihan kerugian negara yang disebut mencapai Rp7 miliar. Kewajiban pengembalian kerugian negara tersebut dibebankan kepada pihak swasta terkait.

Putusan itu mendapat respons positif dari pihak terdakwa. Kuasa hukum terdakwa, Dr (C) Rizal Syamsul, SH, MH, mengapresiasi putusan majelis hakim.

Baca juga: JPU Nyatakan Yansori Tak Terbukti Pasal 2 Tipikor, Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Lahan Hutan

Menurut Rizal, putusan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan secara objektif, khususnya terkait tidak terbuktinya dakwaan primer.

“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim karena telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif, terutama terkait tidak terbuktinya dakwaan primer,” ujar Rizal usai persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Akhirudin yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2022.

Jaksa menyebut, terdakwa diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama Iqbal Muhammad bin Muhammad Hasan yang saat ini masih berstatus buron. Iqbal diketahui merupakan Kepala Cabang PT Filia Pratama yang bertindak sebagai pelaksana proyek.

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan BLK UPTP Prabumulih yang berlokasi di Jalan Basuki Rakhmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih, serta terkait dengan kegiatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 dan masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor Palembang, mengingat terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih.

Baca juga: PN Tipikor Palembang Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Air Lemutu

Jaksa menilai, terdakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi sehingga ditemukan kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan.

Perbuatan tersebut disebut melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan terkait pengelolaan keuangan negara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts