Kasus Korupsi Perkimtan Palembang, Eks Kepala Dinas Dituntut Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Writer: - Kamis, 27 Agustus 2026
dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkara yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar tersebut, tuntutan pidana terhadap para terdakwa bervariasi mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan tim JPU Kejari Palembang dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, SH, MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (27/8/2026).

Keempat terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua ASN Dinas Perkimtan, Yunita dan Muhammad Faisal Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Sidang Korupsi Perkimtan, Ketua RT Ungkap Dugaan Proyek Fiktif dan Jalan Cepat Rusak

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Yunita berupa penjara selama 2 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan.

Yunita juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp371 juta. Setelah dikurangi uang Rp51,5 juta yang telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara, kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp319,5 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Kemudian, Muhammad Faisal Rahman dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.

Faisal juga dibebani uang pengganti sebesar Rp133 juta. Setelah dikurangi uang Rp30 juta yang telah dititipkan, uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp103 juta.

Baca juga: Kejari Palembang Pastikan RT Tak Terseret Kasus Korupsi Perkimtan

Jika tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sementara itu, Agus Rizal dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan.

Agus Rizal juga dibebani uang pengganti sebesar Rp440 juta. Namun, dalam tuntutan JPU, uang sebesar Rp60 juta yang sebelumnya telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara turut diperhitungkan.

Sedangkan Dedy Triwahyudi dituntut paling tinggi, yakni pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan.

Dedy juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp642,5 juta. Setelah dikurangi uang Rp100 juta yang telah dititipkan, kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp542,5 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.

Dalam perkara ini, berdasarkan dakwaan jaksa, Yunita diduga berperan dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai mencapai Rp2,58 miliar.

Selanjutnya, pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sekitar Rp2,55 miliar.

Jaksa menduga proses pengadaan tersebut telah direkayasa dan disertai pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang. Perkara tersebut kemudian diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts