Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan kembali melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Rapat harmonisasi tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (9/7), dengan melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Hadir dalam kegiatan itu Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten OKU Timur Dwi Supriyanto, Kasubbag Bantuan Hukum Setda Kabupaten OKU Timur Daru Cahyono, Kabag Organisasi Setda Kabupaten OKU Timur Maya Eka Sari, Kepala Bidang Pengendalian dan Basis Data Pajak Daerah Dinni Pramadhani Juliasih, serta Sekretaris Bapperida Kabupaten OKU Timur Muhammad Fathoni.
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Dwi Supriyanto memaparkan latar belakang sekaligus substansi Raperbup yang diajukan untuk memperoleh harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati.
Setelah dilakukan pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyatakan bahwa secara substansi, rumusan, dan materi muatan, Raperbup telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Meski demikian, tim memberikan sejumlah catatan teknis penyusunan agar disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi hasil harmonisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Timur menyatakan menerima seluruh masukan yang diberikan dan berkomitmen menyempurnakan draf Raperbup sesuai rekomendasi Tim Perancang.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas serta kepastian hukum.
“Harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain menjamin keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, proses ini juga bertujuan menghasilkan produk hukum yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel,” ujar Maju Amintas.
Ia berharap, melalui proses harmonisasi tersebut, Raperbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi regulasi yang efektif.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan kinerja, profesionalisme, serta kesejahteraan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
(**)











