Sekayu, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi di Kabupaten Musi Banyuasin guna memetakan potensi Kekayaan Intelektual (KI), mendorong pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo), serta menginventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, bersama tim tersebut dilaksanakan di Polres Musi Banyuasin, Bappedalitbang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (8/7/2026).
Hasil koordinasi menunjukkan hingga saat ini belum terdapat laporan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Musi Banyuasin.
Polres Musi Banyuasin juga menyatakan siap bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual apabila ditemukan perkara yang memerlukan penanganan.
Sementara itu, dalam pertemuan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dibahas tindak lanjut perjanjian kerja sama melalui rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual serta inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal, di antaranya Tradisi Bongen dan Tradisi Bekarang.
Tim Kanwil Kemenkum Sumsel juga berkoordinasi dengan Bappedalitbang Kabupaten Musi Banyuasin untuk membahas penyempurnaan dokumen pengajuan Indikasi Geografis Kain Jumputan Gambo Muba agar proses pendaftarannya dapat segera dilanjutkan.
Sedangkan dalam pertemuan dengan Dinas Koperasi dan UKM, dibahas pengembangan 242 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah berbadan hukum di 15 kecamatan, sekaligus mendorong pendaftaran Merek Kolektif sebagai bentuk pelindungan identitas usaha koperasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah.
“Melalui pendampingan Indikasi Geografis, inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, serta dorongan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kami berharap potensi unggulan Musi Banyuasin memperoleh pelindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi produk lokal, melestarikan budaya daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(**)











