Perkuat Kualitas Regulasi OKU Selatan, Kemenkum Sumsel Harmonisasi 17 Rancangan Peraturan Daerah

Writer: - Kamis, 9 Juli 2026
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengikuti rapat harmonisasi 17 rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel, Rabu (8/7/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) kembali melaksanakan harmonisasi terhadap 17 rancangan peraturan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan). Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel, Rabu (8/7/2026).

Rapat harmonisasi membahas satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Selatan.

Read More

Selain itu, rapat juga membahas 16 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang mencakup Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2027 serta penetapan dan penegasan batas sejumlah desa di Kabupaten OKU Selatan.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten OKU Selatan Joni Rafles, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Armen Pane, Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran BPKAD Achmad Ridho Setiawan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Febri Yanto, Penelaah Teknis Kebijakan Bagian Organisasi Irwan Firdaus, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten OKU Selatan Yusrinawati.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Habibullah.

Dalam kesempatan tersebut, Joni Rafles memaparkan latar belakang serta substansi Raperda dan Raperbup yang diajukan untuk mendapatkan proses harmonisasi.

Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil telaah terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan seluruh rancangan peraturan.

Secara umum, tim menilai materi muatan dalam rancangan peraturan telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Namun, masih terdapat sejumlah catatan penyempurnaan, terutama terkait teknik penyusunan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menindaklanjuti hasil harmonisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menyatakan menerima seluruh masukan yang diberikan dan berkomitmen menyempurnakan rancangan peraturan sesuai hasil pembahasan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar memiliki kualitas yang baik, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan yang disusun Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menghasilkan produk hukum yang harmonis, selaras, dan berkualitas, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunannya. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum akan terus diperkuat guna mewujudkan regulasi daerah yang efektif, implementatif, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Maju Amintas Siburian.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts