Pinjam Motor Adik Ipar untuk Antar Anak, Pria di Palembang Malah Gelapkan hingga Ditangkap Polisi

Writer: - Selasa, 7 Juli 2026
Pria inisial WS, pelaku penggelapan sepeda motor milik adik iparnya sendiri, saat berada di Polrestabes Palembang, Selasa (7/7/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Aksi penggelapan sepeda motor yang dilakukan terhadap keluarga sendiri berujung penangkapan. Seorang pria berinisial WS (43), warga Kecamatan Plaju, Palembang, diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik adik iparnya.

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada Minggu (5/7/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Yus Munandar (21).

Read More

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku penggelapan sepeda motor telah kami amankan setelah menerima laporan dari korban yang merupakan adik iparnya sendiri,” ujar Musa, Selasa (7/7/2026).

Peristiwa itu terjadi pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Mio Sporty bernomor polisi BG 5489 RA milik korban dengan alasan akan mengantar anaknya ke sekolah.

Namun, hingga 17 Februari 2025, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban juga kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang turut dibawa pelaku.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Berbekal laporan itu, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkapnya di tempat bekerja.

Saat ini, WS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan penggelapan karena terdesak kebutuhan rumah tangga,” kata Musa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts