Palembang, Sumselupdate.com — Aksi tindak pidana pencurian di rumah dalam keadaan kosong yang terjadi di kawasan Jalan Sultan Syahril, Lorong H Saad, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, berhasil diungkap Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pengungkapan itu dibuktikan dengan ditangkapnya seorang pria bernama Eko Sutrisno (33), terduga pelaku pembobolan rumah milik Fenny Fitriyanti, yang terjadi pada Rabu (10/6/2026) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB.
Eko Sutrisno ditangkap di rumahnya sendiri yang beralamat di Jalan Jenderal Bambang Utoyo, Lorong Dianjar 1, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, pada Rabu (1/7/2026) siang.
Informasi dihimpun peristiwa bobol rumah itu bermula saat korban Fenny Fitriyanti keluar meninggalkan rumahnya pada Rabu (10/6/2026) dinihari, untuk berjualan di pasar.
Namun usai berjualan, setibanya di rumah, korban dikejutkan dengan kondisi di dalam rumahnya sudah berantakan, dimana ia melihat plafon rumahnya sudah rusak dan jebol, lalu lemari pakaiannya sudah berantakan.
Baca juga : Maling Motor yang Terekam CCTV di Palembang Ditangkap, Polisi Buru Tiga Pelaku Lain
Melihat itu, korban langsung memeriksa rekaman CCTV dan ternyata ada seorang pelaku pencurian yang mengambil barang-barang berharga di dalam lemari pakaiannya tersebut.
Akibat kejadian itu, korban harus kehilangan yakni berupa satu unit Handphone Infinix Hot 60 Pro warna hitam, satu unit Handphone Vivo Y 12 warna biru serta barang-barang lainnya dengan total kerugian ditafsir senilai Rp 20 juta. Selanjutnya, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana pencurian, yang ditangkap oleh unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi di lapangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ucap AKBP Musa Jedi Permana, pada Kamis (2/7/2026) siang.
Baca juga : Motor Honda CRF Raib Digondol Maling di Parkiran Restoran Tempatnya Bekerja, Pria Ini Rugi Rp38 Juta
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis Pisau bergagang kayu ukuran 25 Cm, satu buah jaket Hoodie warna abu-abu, satu buah celana panjang jeans warna hitam, satu buah topi warna kuning, satu keping potongan Plavon yang dirusak oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 477 KUHP UU No.1 tahun 2023 tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Musa Jedi.
Hingga saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait aksi bobol rumah yang dilakukan pelaku.
“Apakah ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain atas aksi tindak pidana yang dilakukan pelaku, itu masih kita periksa dan kembangan,” tutupnya. (**)











