Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan memusnahkan arsip fasilitatif dan substantif yang telah habis masa retensinya sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Selasa (30/6/2026), tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan dan telah memperoleh persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Koordinator Kepegawaian sekaligus Ketua Pelaksana, Tommi, menjelaskan pemusnahan arsip berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan beserta peraturan turunannya.
Menurutnya, arsip yang dimusnahkan telah habis masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna sehingga penyusutannya merupakan bagian dari pengelolaan arsip yang tertib dan akuntabel.
“Selain melaksanakan penyusutan arsip, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh pegawai mengenai pentingnya pengelolaan, pengawasan, dan pemusnahan arsip sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tommi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, mengatakan arsip memiliki peran penting sebagai sumber informasi, pusat ingatan organisasi, bahan pengambilan keputusan, alat pengawasan, serta bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menegaskan pengelolaan arsip harus terus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi melalui digitalisasi agar penyimpanan dokumen menjadi lebih aman, mudah diakses, dan efisien.
“Pengelolaan arsip yang baik merupakan salah satu indikator terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Digitalisasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas dan keamanan pengelolaan arsip,” katanya.
Selain mengurangi beban penyimpanan arsip fisik, pemusnahan arsip juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apresiasi juga diberikan kepada jajaran Tata Usaha dan Umum serta para arsiparis yang telah menjalankan digitalisasi arsip sebagai bagian dari transformasi sistem kearsipan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Sementara itu, Arsiparis Ahli Madya Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Fitriah Agustiani, menegaskan pemusnahan arsip bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari siklus pengelolaan arsip yang profesional.
“Kami berharap seluruh satuan kerja terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, memperkuat digitalisasi, serta memastikan setiap proses penyusutan arsip dilaksanakan secara tertib, terdokumentasi, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Bulan Mahardika Subekti, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Gunawan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, Arsiparis Ahli Madya Fitriah Agustiani, serta Ketua Pelaksana Tommi.
Sebagai penutup, para pejabat dan saksi melakukan pemusnahan arsip secara simbolis sebagai wujud komitmen Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam menerapkan pengelolaan arsip yang tertib, transparan, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
(**)











