Insentif Operasional SPPG Resmi Dihentikan BGN

Writer: - Minggu, 21 Juni 2026
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Foto: Istimewa

Jakarta, Sumselupdate.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan efisiensi anggaran setelah para mantan pimpinannya dicokok Kejaksaan Agung. Salah satu aksi nyatanya adalah dengan penyesuaian operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Dikatakan Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Arumsari, lewat kebijakan itu, maka efisiensi biaya operasional dengan tetap menjaga kualitas layanan bisa dilakukan.

Read More

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” kata Arum dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari kanal Youtube BGN, dikutif juga dari fajar.co.id, Minggu (21/6/2026).

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa selama periode hari libur, insentif operasional SPPG tidak diberikan. BGN menyebut, salah satu langkah efisiensi anggaran ini diperkirakan dapat menghemat belanja program hingga sekitar Rp3 triliun.

“Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar 3 trilun rupiah,” ungkap Arum.

Baca juga : MBG Perspektif Sosiologi Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya

Selain itu, dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 bahwa selama periode hari libur tidak dilaksanakan pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, yaitu kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kebijakan ini berlaku pada periode libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.

Di sisi lain, BGN juga terus memperkuat pemutakhiran dan validasi data penerima manfaat sebagai landasan utama dalam penyusunan kebijakan gizi nasional yang lebih tepat sasaran, efektif, dan berkeadilan.

Baca juga : BREAKING NEWS: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejakgung

Arum menegaskan bahwa penguatan data menjadi prioritas BGN dalam memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi gizi dari pemerintah.

“Data yang akurat sangat penting karena menjadi dasar bagi kami dalam menyusun kebijakan penerima manfaat. Tujuannya adalah memastikan intervensi gizi diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal,” ujarnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts