Bangka Tengah, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menghadiri kegiatan Tradisi Ngiluk Durin di Saung Sawah Pelangi Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (16/06/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal, khususnya tradisi dan makanan khas masyarakat Desa Namang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual. Kegiatan turut dihadiri oleh Wakapolda Bangka Belitung Brigjen Pol. Murry Mirranda, Kepala Desa Namang Zaiwan, perangkat Desa Namang, JFT Analis Kekayaan Intelektual, helpdesk, serta masyarakat setempat.
Ngiluk Durin merupakan tradisi masyarakat Desa Namang yang diwariskan secara turun-temurun oleh Suku Mengkanau. Tradisi ini berupa proses pembuatan makanan tradisional Kilok Durin yang berbahan dasar durian, ubi kayu atau singkong, santan, dan gula aren. Dalam Bahasa Bangka, kata “ngiluk” berarti mencampur atau mengaduk, sesuai dengan proses pembuatan makanan tersebut.
Tradisi Ngiluk Durin lahir dari kearifan lokal masyarakat Suku Mengkanau yang memanfaatkan hasil alam sebagai sumber pangan. Pada masa lalu, Kilok Durin menjadi salah satu bentuk cadangan pangan masyarakat ketika beras hanya dapat dipanen sekali dalam setahun. Nilai sejarah, sosial, dan budaya yang melekat pada tradisi tersebut menjadikan Kilok Durin sebagai salah satu warisan budaya yang penting untuk terus dijaga.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, menyampaikan bahwa Kilok Durin telah tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum sebagai Indikasi Asal pada tahun 2024. Pencatatan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki oleh masyarakat Desa Namang.
Baca juga : Optimalkan Indeks Pembangunan Hukum 2026, Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Koordinasi dengan APH
“Pencatatan Kilok Durin sebagai Indikasi Asal menjadi bentuk pengakuan atas kekhasan, sejarah, dan keterkaitan tradisi ini dengan masyarakat Desa Namang. Hal ini penting untuk menjaga agar potensi budaya daerah tidak hanya lestari, tetapi juga memiliki nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Adi Riyanto.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Babel dalam kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen dalam mendorong pelestarian budaya lokal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap potensi daerah. Melalui perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal, tradisi lokal diharapkan dapat terus berkembang tanpa kehilangan identitas dan nilai aslinya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pelestarian tradisi seperti Ngiluk Durin memerlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, tokoh adat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga : Genjot Daya Saing Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Sumsel Pacu Perlindungan KI Bersama UMKM dan Akademisi
“Kanwil Kemenkum Babel terus mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya daerah. Tradisi Ngiluk Durin dan Kilok Durin bukan hanya warisan leluhur, tetapi juga aset budaya yang memiliki potensi ekonomi dan daya saing bagi masyarakat Desa Namang,” ujar Johan Manurung.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo menambahkan bahwa pencatatan dan pelestarian Kilok Durin dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Kepulauan Bangka Belitung untuk terus menggali, menjaga, dan melindungi potensi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki.
“Semoga tradisi ini terus diwariskan kepada generasi muda, sehingga nilai budaya, kearifan lokal, dan identitas masyarakat Bangka Belitung tetap terjaga serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (**)











