Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bangka Barat, Senin (15/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Babel tersebut membahas Ranperbup tentang Pakaian Daerah Bangka Barat dan Ranperbup tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung.
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurutnya, setiap produk hukum daerah harus disusun secara terencana, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi agar dapat diterapkan secara efektif.
“Regulasi yang baik harus disusun secara terencana, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, proses pengharmonisasian menjadi tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah yang dibentuk benar-benar berkualitas dan dapat dilaksanakan,” ujar Rahmat.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah perlu mengedepankan kualitas regulasi dibanding kuantitas dengan berpedoman pada instrumen perencanaan yang sistematis, salah satunya melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Rahmat turut mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk menghasilkan regulasi yang tidak tumpang tindih, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama, menyampaikan terima kasih atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi kedua rancangan peraturan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Ranperbup tentang Pakaian Daerah disusun sebagai upaya menjaga identitas, nilai budaya, dan kekhasan daerah. Sedangkan Ranperbup tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai diharapkan dapat mendukung pengelolaan lingkungan hidup sekaligus mengurangi timbulan sampah plastik di Kabupaten Bangka Barat.
“Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, regulasi yang disusun menjadi semakin matang, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat diterapkan secara efektif di daerah,” kata Sidarta.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.
Menurut Johan, pengharmonisasian merupakan tahapan strategis dalam pembentukan regulasi daerah karena memungkinkan setiap rancangan aturan ditelaah secara menyeluruh agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi maupun menimbulkan tumpang tindih regulasi.
“Melalui proses ini, setiap rancangan regulasi dapat ditelaah secara menyeluruh agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Johan menambahkan, Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses penyusunan produk hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Regulasi harus mampu menjadi instrumen dalam mendukung pelayanan publik, pelestarian budaya daerah, pengelolaan lingkungan, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap kedua Ranperbup tersebut dapat semakin disempurnakan sebelum ditetapkan sehingga menjadi dasar hukum yang jelas, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bangka Barat.
(**)











