Jakarta, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Sari Yuliati. Hadir pula perwakilan pemerintah dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I terkait RUU Polri.
Usai penyampaian laporan, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta sidang terhadap RUU tersebut.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta sidang serempak yang kemudian diikuti pengetukan palu sebagai tanda pengesahan.
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri. Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan persetujuan agar rancangan undang-undang tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Salah satu poin penting dalam perubahan UU Polri adalah pengaturan batas usia pensiun anggota kepolisian, khususnya perwira tinggi bintang empat.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, Pasal 30 Ayat 5 Huruf C mengalami perubahan.
“Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” ujarnya.
Selain itu, UU Polri yang baru juga mengatur ketentuan peralihan terkait batas usia pensiun anggota Polri saat undang-undang mulai berlaku.
Dalam aturan peralihan tersebut disebutkan bahwa anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang berlaku akan mengikuti ketentuan batas usia pensiun yang baru.
Sementara anggota Polri yang telah berusia 57 tahun dapat memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun. Adapun anggota yang akan berusia 58 tahun pada tahun berjalan juga dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Dengan disahkannya UU Polri, pemerintah dan DPR berharap penguatan kelembagaan kepolisian dapat berjalan seiring dengan kebutuhan organisasi dan tantangan keamanan yang terus berkembang.
(**)











