LPK-RI Sumsel Sebut Warga Berhak Dapat Kompensasi Blackout, PLN Akui Masih Tunggu Arahan Pusat

Writer: - Senin, 25 Mei 2026
Ketua DPD LPK-RI Sumsel Alyadi Sitarta SH menegaskan masyarakat berhak mendapat kompensasi akibat pemadaman listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sumatera Selatan menegaskan masyarakat yang dirugikan akibat pemadaman listrik massal hingga berjam-jam berhak mendapatkan kompensasi dari PLN.

Belakangan ini, sejumlah wilayah di Pulau Sumatera mengalami pemadaman listrik dalam durasi cukup lama akibat gangguan transmisi SUTET di Tempino, Jambi.

Read More

Ketua DPD LPK-RI Sumsel, Alyadi Sitarta SH, mengatakan pemadaman listrik massal tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pelayanan publik dan perlindungan konsumen.

“PLN sebagai penyelenggara layanan publik wajib menjamin kontinuitas dan keandalan pasokan listrik kepada masyarakat. Jika terjadi blackout besar akibat lemahnya antisipasi, minimnya mitigasi, atau kelalaian sistem, maka konsumen memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, kompensasi, dan ganti rugi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Alyadi.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan ketenagalistrikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29 ayat (1), yang menyebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik serta tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian akibat jasa yang diterima konsumen.

“Pada Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat penggunaan jasa yang diberikan,” jelasnya.

Menurut Alyadi, blackout skala Sumatera harus menjadi bahan evaluasi nasional dan tidak boleh dianggap sebagai gangguan biasa.

“Jika memang penyebab awal adalah gangguan cuaca, maka justru diperlukan sistem preventif dan backup yang kuat agar gangguan tidak berkembang menjadi pemadaman total. Dalam layanan vital seperti listrik, aspek mitigasi risiko adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

Terkait sanksi dan kompensasi, Alyadi menyebut masyarakat berhak menuntut kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik hingga penggantian kerugian riil apabila terbukti terjadi kerusakan alat elektronik maupun kerugian usaha akibat pemadaman tersebut.

“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban setiap kali terjadi gangguan besar. Negara dan penyedia layanan wajib hadir memberikan kepastian perlindungan hukum kepada konsumen,” tandasnya.

Sementara itu, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UIW S2JB) menyatakan hingga saat ini belum ada arahan terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan atas kerusakan barang elektronik akibat pemadaman listrik massal yang terjadi di wilayah Sumatera.

Manager Komunikasi PLN UID S2JB, Iwan Arissetyadhi, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dan arahan resmi dari pemerintah pusat maupun manajemen PLN terkait kemungkinan pemberian kompensasi tersebut.

“Untuk saat ini kami belum menerima arahan dari pemerintah pusat terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan atas kerusakan barang elektronik akibat gangguan kelistrikan yang terjadi,” ujar Iwan, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, fokus utama PLN saat ini adalah memastikan sistem kelistrikan yang sebelumnya mengalami gangguan telah kembali normal dan stabil agar masyarakat dapat kembali menikmati pasokan listrik tanpa hambatan.

Menurutnya, proses pemulihan sistem kelistrikan pascablackout telah selesai dilakukan. Seluruh jaringan dan gardu yang terdampak kini sudah kembali beroperasi normal.

“Perbaikan sistem kelistrikan sudah selesai dilakukan dan kondisi saat ini sudah stabil. Namun tetap terus kami lakukan pemantauan secara intensif untuk memastikan sistem tetap aman dan andal,” katanya.

Sebelumnya, pemadaman listrik berskala besar sempat terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan menyebabkan aktivitas masyarakat terganggu. Tidak sedikit warga mengaku mengalami kerusakan perangkat elektronik akibat listrik padam mendadak maupun saat arus kembali menyala.

Meski demikian, PLN belum dapat memastikan apakah nantinya akan ada skema ganti rugi atau kompensasi bagi pelanggan terdampak. PLN meminta masyarakat tetap menunggu informasi resmi yang akan disampaikan lebih lanjut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts