Pencuri Kopi di OKU Selatan Ditembak lalu Dikeroyok hingga Tewas, Pemilik Kebun Jadi Buronan

Writer: - Minggu, 24 Mei 2026
Satreskrim Polres OKU Selatan mengamankan seorang tersangka kasus pengeroyokan terhadap pencuri kopi yang menewaskan korban. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

OKU Selatan, Sumselupdate.com – Satreskrim Polres OKU Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri kopi di Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan.

Satu dari dua tersangka yang ditetapkan yakni J (25), seorang petani kopi yang telah diamankan polisi. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial D (52), pemilik kebun kopi, saat ini masih berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

Read More

Keduanya diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban berinisial EA (46) hingga meninggal dunia pada Jumat (24/4/2026) lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik kekerasan dan aksi main hakim sendiri.

“Kasus ini ditangani langsung oleh Satreskrim Polres OKU Selatan yang saat ini dipimpin Kapolres AKBP I Made Redi Hartana SIK MH,” ujarnya.

Awalnya, kasus tersebut disebut terjadi akibat korban dipergoki mencuri buah kopi di kebun milik tersangka D. Namun setelah keluarga korban melapor karena menemukan sejumlah kejanggalan, polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara lanjutan, memeriksa sedikitnya 10 saksi, serta menganalisis hasil visum dan barang bukti lainnya.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa narasi amuk massa hanyalah rekayasa untuk menutupi tindak pidana pembunuhan,” kata Nandang.

Polisi kemudian menetapkan J dan D sebagai tersangka utama. Tersangka J berhasil diamankan saat sedang menjalani penahanan di Rutan Polres OKU Selatan dalam perkara penguasaan senjata tajam.

Dalam pemeriksaan, J mengakui keterlibatannya bersama D dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.

“Pengakuan tersangka diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik,” jelasnya.

Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk senapan angin beserta 36 butir peluru, satu unit sepeda motor dalam kondisi tidak utuh, karung berisi biji kopi, keranjang bambu, dan lampu senter kepala yang diduga digunakan saat kejadian.

Di hadapan penyidik, tersangka J juga mengaku sempat menembak korban menggunakan senapan angin sebelum terjadi pengeroyokan.

“Sebelum diamuk massa, sudah kami tembak pakai senapan angin dari jarak sekitar 10 meter,” ujar tersangka J kepada penyidik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts