Pangkal Pinang, Sumselupdate.com – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (20/5/2026).
Peresmian yang digelar di Gedung Mahligai Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat hingga wilayah kepulauan.
Dalam sambutannya, Supratman menegaskan Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga ruang penyelesaian persoalan masyarakat secara damai melalui musyawarah.
“Budaya persaudaraan dan musyawarah yang tumbuh di tengah masyarakat Bangka Belitung merupakan modal penting dalam membangun layanan hukum yang humanis dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Supratman, keberadaan tokoh adat dan tokoh agama di tengah masyarakat menjadi kekuatan sosial dalam menjaga harmoni di tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, Posbankum diharapkan mampu menjadi ruang mediasi sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama pemerintah kabupaten/kota yang telah membentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahan pada tujuh kabupaten/kota di Babel.
Pembentukan Posbankum tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, Kementerian Hukum terus memperkuat kapasitas aparatur desa dan paralegal melalui pelatihan berbasis digital. Secara nasional, hingga kini telah terbentuk 83.980 Posbankum desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
“Setiap layanan yang diberikan harus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan,” tegas Supratman.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Babel.
Menurut Hidayat, keberadaan hukum menjadi fondasi penting dalam menjaga kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis. Karena itu, program Posbankum dinilai sangat dibutuhkan masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Posbankum diharapkan menjadi tempat pengaduan, pelayanan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menjelaskan pembentukan 393 Posbankum dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat desa dan kelurahan, serta berbagai pemangku kepentingan.
Kanwil Kementerian Hukum Babel juga menandatangani nota kesepahaman dengan empat perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Bangka Belitung guna memperkuat pembinaan dan pendampingan layanan Posbankum.
“Kerja sama dengan perguruan tinggi diharapkan membuat layanan Posbankum semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Johan.
(**)











