Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mendorong penguatan akses bantuan hukum bagi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di tingkat kelurahan.
Kegiatan bertema “Peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal Posbankum Kelurahan dalam Penegakan Hukum” tersebut digelar di Sekretariat DWP Kecamatan Sematang Borang, Selasa (15/4/2026).
Program ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, serta para paralegal dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Camat Sematang Borang yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial.
“Posbankum diharapkan menjadi wadah bagi warga, terutama masyarakat kurang mampu, untuk mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi, sekaligus menjadi garda terdepan dalam penyelesaian persoalan hukum di tingkat lokal,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber, Analis Hukum Kemenkum Sumsel Asnedi bersama perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumsel Palembang, Suripto Yanuryadi.
Dalam pemaparan materi di hadapan lurah se-Kecamatan Sematang Borang, ketua RW, ketua RT, dan para paralegal, dijelaskan peran strategis Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan paralegal dalam sistem layanan hukum.
“Keduanya memiliki fungsi penting dalam memberikan konsultasi hukum, pendampingan non-litigasi, serta edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan,” kata Asnedi.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti peserta dengan antusias. Dalam kesempatan tersebut juga ditekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kelurahan dan paralegal agar masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat segera diarahkan ke OBH terakreditasi oleh Kementerian Hukum.
Sebagai penguatan teknis, kegiatan ini turut menghadirkan sesi tutorial penggunaan aplikasi layanan Posbankum. Para peserta diberikan panduan langsung mengenai mekanisme pelaporan layanan hukum berbasis digital.
Pemanfaatan aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas administrasi, transparansi, serta efektivitas layanan bantuan hukum di wilayah Kecamatan Sematang Borang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan paralegal sebagai jembatan keadilan di masyarakat.
“Saya berharap perangkat kelurahan dan paralegal dapat menjadi penyambung lidah negara bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum. Dengan pemanfaatan aplikasi pelaporan yang tepat, layanan hukum gratis ini dapat tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
(**)











