Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap produk lokal sekaligus menjaga hak-hak pelaku usaha di Bumi Sriwijaya.
Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum Sumsel melaksanakan kegiatan pemantauan, pengawasan, dan edukasi KI yang menyasar sejumlah pusat perbelanjaan perorangan dan butik ternama di Kota Palembang, Selasa (15/4/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah jemput bola untuk mencegah potensi pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya pada produk-produk lokal yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama Analis KI Muda Yulkhaidir dan tim melakukan kunjungan ke beberapa lokasi, di antaranya Rumah Songket Adis, Pasar 16 Ilir Baru, Mayang Koleksi, hingga Cek Nani Songket.
Pemantauan difokuskan pada produk wastra khas Sumatera Selatan seperti songket dan jumputan, termasuk penggunaan merek dagang oleh para pelaku usaha.
“Kegiatan ini bertujuan sebagai deteksi dini terhadap potensi pelanggaran kekayaan intelektual, baik berupa pemalsuan merek maupun penggunaan desain motif tanpa izin. Melalui kunjungan langsung, kami juga memberikan edukasi kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya pendaftaran KI,” ujar Yenni.
Ia menegaskan, perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual bukan sekadar aspek administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga nilai ekonomi produk agar tidak dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga mencatat perkembangan positif terkait kesadaran hukum para pelaku usaha di Palembang. Sebagian besar pemilik usaha yang dikunjungi telah memiliki sertifikat merek terdaftar, bahkan sejumlah produk telah dilindungi Hak Cipta, terutama pada desain batik dan motif jumputan.
Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran bahwa desain dan motif merupakan aset intelektual bernilai tinggi yang perlu dilindungi secara hukum.
Selain pengawasan, Kemenkum Sumsel juga membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin memperpanjang masa berlaku merek maupun mengajukan perlindungan kekayaan intelektual lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, berharap kegiatan ini dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, khususnya di sektor pusat perbelanjaan perorangan yang mengandalkan orisinalitas produk.
“Perlindungan KI menjadi kunci agar UMKM kita naik kelas dan terhindar dari konflik hukum di masa depan. Kami mengapresiasi pelaku usaha yang telah mendaftarkan merek dan desainnya,” tutupnya.
(**)











