Kemenkum Sumsel Dorong Kopi Arabika Raden Kuning Pagaralam Raih Sertifikat Indikasi Geografis

Writer: - Senin, 13 April 2026
Tim Kemenkum Sumsel dan Dinas Pertanian Pagaralam saat rapat koordinasi persiapan IG Kopi Raden Kuning, Senin (13/4/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mempercepat upaya perlindungan komoditas unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis (IG). Salah satunya adalah Kopi Arabika Raden Kuning asal Kota Pagaralam yang kini memasuki tahap penting pemeriksaan substantif.

Hal tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi antara Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sumsel dengan Dinas Pertanian Kota Pagaralam di Palembang, Senin (13/4/2026).

Read More

Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, menegaskan bahwa tahap pemeriksaan substantif merupakan fase krusial dalam menentukan kelayakan suatu produk memperoleh perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis.

“Keakuratan data antara dokumen deskripsi dengan kondisi riil di lapangan menjadi hal yang sangat penting dalam proses ini,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, tim Dinas Pertanian Kota Pagaralam yang terdiri dari Akbar Robertha, Aditya, Riswanto, dan Lukman diminta untuk menyiapkan data pendukung secara lengkap dan rinci.

Data tersebut meliputi seluruh rantai produksi, mulai dari teknik budidaya di lereng pegunungan, proses pengolahan dan pengeringan biji kopi, standar pengemasan, hingga sistem pemasaran yang selama ini dijalankan.

Selain itu, kesiapan lokasi peninjauan lapangan juga menjadi perhatian. Tim diminta menentukan kebun kopi percontohan yang akan diverifikasi langsung oleh tim ahli Indikasi Geografis. Sebagai langkah antisipasi, materi presentasi dan video dokumentasi juga harus disiapkan jika proses pemeriksaan dilakukan secara daring.

Kopi Arabika Raden Kuning Pagaralam diproyeksikan menjadi komoditas ke-11 dari Sumatera Selatan yang memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Saat ini, Sumsel telah memiliki 10 produk IG yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam melindungi produk lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.

“Koordinasi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan Kopi Arabika Raden Kuning siap menghadapi verifikasi akhir. Kami berharap sertifikat IG ke-11 untuk Sumatera Selatan segera terwujud sebagai bentuk perlindungan terhadap jerih payah petani,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan status Indikasi Geografis, nilai ekonomi produk akan meningkat dan identitas kearifan lokal Pagaralam dapat terlindungi secara berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts