Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Raperda Tentang Perubahan Perda No 12 Tahun 2017

Writer: - Jumat, 23 Januari 2026

Palembang, sumselupdate.com — DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Gubernur Sumatera Selatan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017, Senin (23/1/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H Edward Candra, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD.

Agenda rapat difokuskan pada pembahasan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perusahaan perseroan daerah, yakni PT Sumsel Energi Gemilang. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam memperkuat kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD Sumsel menyampaikan pandangan, masukan, serta tanggapan terhadap usulan Raperda. Secara umum, fraksi-fraksi memberikan dukungan terhadap perubahan tersebut dengan sejumlah catatan strategis.

Fraksi-fraksi menilai perubahan bentuk badan hukum ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan perusahaan daerah. Dengan status sebagai perseroan daerah, diharapkan perusahaan dapat dikelola secara lebih profesional, adaptif terhadap dinamika bisnis, serta mampu bersaing di sektor energi dan pertambangan.

Selain itu, perubahan ini juga dipandang sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki Sumatera Selatan, khususnya di sektor energi dan pertambangan yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Para anggota dewan menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan operasional PT Sumsel Energi Gemilang. Transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dinilai menjadi kunci utama agar perusahaan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kehadiran para kepala OPD dan pejabat terkait dalam rapat paripurna tersebut mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal proses perubahan regulasi secara transparan dan akuntabel.

Selain menyampaikan dukungan, sejumlah fraksi juga memberikan catatan agar pemerintah daerah memastikan bahwa transformasi badan hukum ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kinerja, efisiensi, serta penguatan manajemen perusahaan.

Melalui sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, diharapkan perubahan badan hukum ini dapat menjadi langkah maju dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah. Transformasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda yang selanjutnya akan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts