Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Taufiq R. Abdullah menyoroti konflik agraria di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, terkait indikasi ketidakjelasan objek izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Belilas Perkasa.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tumpang tindih lahan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan hak masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih luas.
Menurut Taufiq, berdasarkan aspirasi yang disampaikan Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konflik antara masyarakat dan perusahaan telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan titik penyelesaian yang jelas.
Dia menilai, akar persoalan terletak pada ketidakjelasan batas dan status lahan dalam izin HGU yang dimiliki perusahaan.
“Persoalan ini harus kita lihat secara utuh. Tidak hanya soal tumpang tindih lahan, tetapi juga bagaimana hak-hak masyarakat bisa terdampak akibat ketidakjelasan objek HGU tersebut,” ujar Taufiq di Ruang Rapat BAM DPR Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dijelaskan, masyarakat mengklaim memiliki penguasaan atas lahan yang kemudian masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.
Kondisi ini memunculkan konflik kepemilikan yang berujung pada ketidakpastian hukum, bahkan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tingkat lokal.
“Kita tidak ingin konflik seperti ini berlarut-larut. Ketika status lahan tidak jelas, masyarakat yang paling dirugikan karena mereka kehilangan kepastian atas haknya,” tutur Legislator Fraksi PKB itu
Taufiq menambahkan, adanya indikasi lahan yang masih bersengketa justru dimanfaatkan dalam skema pembiayaan oleh perusahaan, termasuk sebagai agunan kredit.
Jika hal tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya berhenti pada konflik agraria, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola korporasi dan potensi pelanggaran hukum.
“Kami mendengar ada indikasi lahan yang masih bermasalah justru dimasukkan dalam skema pembiayaan. Ini harus didalami secara serius, karena dampaknya bisa meluas dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan, peran negara penting enyelesaikan konflik agraria secara adil dan berimbang. Pemerintah, harus hadir memastikan setiap kebijakan pertanahan tidak mengabaikan hak masyarakat, khususnya yang telah lama bergantung pada lahan tersebut sebagai sumber penghidupan.
“Negara tidak boleh abai. Kita harus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal keadilan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, BAM akan mendalami persoalan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi pemerintah yang berwenang dalam penerbitan dan pengawasan izin HGU.
Selain itu, DPR juga mempertimbangkan langkah verifikasi lapangan guna memastikan kondisi riil di lokasi sengketa.
“Kami akan mengawal kasus ini secara serius. Semua pihak harus memberikan penjelasan yang transparan agar solusi yang diambil menyelesaikan persoalan,” tambahnya.
Taufiq juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin HGU yang bermasalah, termasuk kemungkinan penataan ulang lahan jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam penerbitannya. Langkah tersebut penting untuk mencegah konflik serupa terjadi di berbagai daerah.
Melalui fungsi penyerapan aspirasi, BAM mendorong penyelesaian konflik agraria secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan.
DPR berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pertanahan nasional sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
(**)











