Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan tak lama setelah ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik Polri pada Kamis (19/2/2026) malam.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan penahanan mulai berlaku sejak Kamis.
“Terhitung mulai Kamis, 19 Februari 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap AKBP DPK,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan.
Dalam perkara pidananya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika. Berbagai barang bukti ditemukan dalam koper putih yang dititipkan kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.
Dari koper tersebut, polisi menyita shabu seberat 16,3 gram, 51 butir ekstasi (49 butir utuh dan 2 butir sisa pakai seberat 23,5 gram), 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Selain itu, Polda Nusa Tenggara Barat juga menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba senilai Rp2,8 miliar.
Sebelum penahanan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lebih dulu menjatuhkan sanksi PTDH dalam sidang yang digelar di Mabes Polri. Sidang dipimpin Wakil Irwasum Polri Irjen Pol Merdisyam dengan menghadirkan 18 saksi.
Dalam persidangan etik tersebut, majelis KKEP tidak hanya menemukan bukti keterlibatan Didik dalam penyalahgunaan narkotika, tetapi juga pelanggaran berat lainnya berupa penyimpangan seksual. Temuan itu menjadi salah satu pertimbangan kuat majelis dalam menjatuhkan sanksi pemecatan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan dugaan penyimpangan seksual tersebut terungkap selama proses pemeriksaan persidangan, terpisah dari perkara narkotika yang lebih dulu menjerat Didik.
“Hal itu merupakan salah satu perbuatan yang terungkap dalam proses pemeriksaan,” ungkap Trunoyudo.
(**)











