Palembang, Sumselupdate.com – Untuk mencegah praktik percaloan dan penyalahgunaan penerbitan serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang menggandeng Bank Sumsel Babel dalam penerapan sistem pembayaran retribusi PBG melalui virtual account (VA).
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pembayaran PBG melalui virtual account dilaksanakan pada Jumat (13/02/2026) di rooftop Bank Sumsel Babel Atmo, Palembang.
Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Adrianus Amri, bersama Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Palembang, Tian Kedaumpu Yamin. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong digitalisasi layanan perizinan bangunan agar lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Adrianus Amri mengatakan, kerja sama ini bertujuan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pemohon PBG.
“Kita memanfaatkan teknologi yang ada saat ini untuk mempermudah semua kegiatan. Tentunya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh persiapan teknis, termasuk aplikasi pendukung, disiapkan oleh Bank Sumsel Babel. Menurutnya, sistem virtual account ini juga diyakini mampu menutup celah praktik oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemohon dapat membayar kapan pun dan di mana pun, serta sesuai nominal yang tertera dalam aplikasi. Sehingga tidak ada lagi oknum yang bisa bermain,” tegasnya.
Adapun skema pembayaran dimulai dengan pemohon mengunduh Surat Perintah Membayar (SPM) PBG melalui akun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) masing-masing. SPM tersebut menjadi dasar transaksi yang telah terhubung langsung dengan sistem virtual account, sehingga meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan mempercepat proses verifikasi.
Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan melalui virtual account Bank Sumsel Babel maupun bank lain dengan berbagai metode, seperti teller, mobile banking, ATM, maupun transfer antarbank. Setelah transaksi berhasil, pemohon wajib mengunggah bukti pembayaran ke aplikasi SIMBG sebagai bagian dari proses administrasi digital.
Tahap akhir dari proses tersebut adalah penerbitan PBG oleh DPMPTSP Kota Palembang setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid.
Sementara itu, Tian Kedaumpu Yamin menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar retribusi PBG sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Palembang.
“Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti di sini. Ke depan akan ada virtual account lainnya, baik di DPMPTSP maupun dinas lainnya,” katanya.
Dengan diterapkannya sistem pembayaran PBG melalui virtual account, pelayanan perizinan bangunan di Kota Palembang diharapkan semakin efisien, transparan, dan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat serta pelaku usaha.
(**)











