ACC Imbau Masyarakat Tak Gadaikan Kendaraan Masih Kredit, Termasuk Pelanggaran Hukum

Writer: - Rabu, 11 Februari 2026
Media Gathering ACC Palembang, pada Rabu (11/2/2026) siang, di Oplet Ijo Resto, jalan Petanang, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Astra Credit Companies (ACC), berkomitmen memberikan edukasi keuangan yang transparan kepada masyarakat.

Inisiatif ini bertujuan membekali konsumen dengan pemahaman yang tepat agar dapat memanfaatkan layanan pembiayaan secara optimal dan aman.

Read More

Dengan bersinergi bersama media, edukasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering ACC Palembang, pada Rabu (11/2/2026) siang, di Oplet Ijo Resto, jalan Petanang, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Materi yang diberikan mencakup berbagai aspek pembiayaan, mulai dari prinsip dasar, tips memilih perusahaan pembiayaan terpercaya, cara mengakses layanan pembiayaan, hingga penjelasan mengenai hak dan kewajiban nasabah.

Selain itu, peserta juga dibekali panduan menghadapi kendala pembayaran angsuran guna meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.

Dalam kata sambutannya, Regional Retail AR Management Head ACC Sumbagsel, Muhammad Syirodj, menyampaikan apresiasi kepada insan media atas kolaborasi dan dukungan yang selama ini terjalin.

Baca juga : Harga Emas 17 Maret 2025 Turun, Cek Kadar Keasliannya di Pengadaian

“Media massa memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi dalam membangun pemahaman pembiayaan yang komprehensif bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Branch Manager ACC Palembang, Bhareno Ajisaputra, memaparkan profil perusahaan serta diversifikasi produk pembiayaan yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Palembang.

Dalam kesempatan tersebut, ACC juga menghadirkan materi bertajuk “Kenal Lebih Dekat dengan Perusahaan Pembiayaan” yang disampaikan oleh Assistant Vice President Legal Business, Mochamad Jeihansyach. Materi tersebut mengulas pengertian perusahaan pembiayaan, jenis-jenisnya, serta kiat memilih perusahaan pembiayaan yang tepat.

Baca juga : PT Pegadaian Jalin Silaturahmi, Buka Peluang Kerja Sama dengan Pemkot Pagaralam

“Menyoroti sejumlah praktik yang masih kerap terjadi di masyarakat, seperti menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit, pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan pelanggaran hukum,” ucapnya.

Maka dari itu pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit.

“Jika mengalami kendala pembayaran, sebaiknya segera mengunjungi kantor pembiayaan terdekat agar dapat dicarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts