Sekayu, Sumselupdate.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa isu dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang disebut melarikan diri ke hutan saat razia di wilayah Bayung Lencir merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Klarifikasi tersebut disampaikan Herryandi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1), menanggapi pemberitaan yang viral di media sosial terkait proyek PT China Road and Bridge Construction Indonesia (CRBCI).
Ia menyayangkan beredarnya narasi menyesatkan yang menyebut adanya “TKA Cina ilegal kabur masuk hutan”, karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Herryandi meminta pemilik akun media sosial untuk segera meluruskan informasi tersebut demi menjaga situasi tetap kondusif.
Herryandi menjelaskan, PT CRBCI bersama PT CRBCI Norinco Intl KS merupakan perusahaan yang patuh terhadap seluruh regulasi ketenagakerjaan. Hingga saat ini, jumlah TKA yang dilaporkan secara resmi sebanyak 78 orang, terdiri dari 44 pekerja di PT CRBCI Norinco Intl KS dan 34 pekerja di PT CRBCI.
Seluruh TKA tersebut dipastikan memiliki dokumen lengkap dan sah, mulai dari paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hingga bukti setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain mempekerjakan tenaga kerja asing secara legal, Herryandi menegaskan bahwa perusahaan juga berkomitmen menyerap tenaga kerja lokal. Saat ini, tercatat sebanyak 276 tenaga kerja lokal bekerja di proyek tersebut, yang berasal dari Desa Mendis, Simpang Bayat, Pangkalan Bayat, Pagar Desa, hingga Sako Suban.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Disnakertrans Muba juga memaparkan sebaran TKA resmi di wilayah Musi Banyuasin tahun 2026. Selain di PT CRBCI Norinco Intl KS dan PT CRBCI, TKA juga tercatat bekerja di sejumlah perusahaan lain dalam jumlah terbatas.
Sebanyak 9 TKA bekerja di PT DSSP, disusul PT IFI dengan 5 orang pekerja asing. Sementara itu, PT GPI, PT CCYRI, serta perusahaan lain seperti PT Cakra Adi Pratama, PT Ucoal Sumberdaya, PT Pinang Witmas Sejati, dan PT Simen Energi Indonesia masing-masing mempekerjakan 1 hingga 2 orang TKA secara resmi.
Pengawasan terhadap keberadaan TKA dilakukan secara berkelanjutan oleh Disnakertrans Muba. Fungsional Pengantar Kerja, Titin Maryati, SH, menyebutkan bahwa proses verifikasi dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.
Menutup keterangannya, Herryandi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan, namun mengimbau agar setiap dugaan pelanggaran disampaikan melalui jalur resmi. Masyarakat dapat melapor langsung ke kantor Disnakertrans Muba atau melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0822-7983-0006.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan sesuai aturan yang berlaku. Mari bijak bermedia sosial dan hindari penyebaran berita hoaks,” tegasnya.
(**)











