Dua Kali Mencuri di Rumah Kosong, Dua Sekawan Ini Dibekuk Anggota Pidum Polrestabes Palembang

Writer: - Kamis, 15 Januari 2026
Dua pencuri dirumah kosong, saat diamankan unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (15/1/2026). (Sumselupdate.com/ Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menerima laporan korban terkait adanya peristiwa pencurian, anggota Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian rumah kosong, pada Rabu (14/1/2026) malam.

Kedua pelaku yakni Joni Iskandar (42), warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I, dan Ilham alias Iam (25) warga Jalan Beti, Perumahan Top Amin Mulya, Kecamatan Jakabaring Palembang, keduanya ditangkap saat berada dirumahnya tanpa perlawanan.

Read More

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku, terjadi pada Kamis 4 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Opi 1, Perumahan Anggrek Residence, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang. Berawal ketika pelaku Joni keluar dari rumah dengan membawa satu buah gunting seng warna kuning yang disimpan di saku celananya dan menuju ke rumah korban yakni Ishmatuddin (27), lewat belakang rumahnya.

Melihat kondisi rumah sepi tak ada orang, pelaku memanjat pagar disebelah rumah korban dan kemudian naik ke atap belakang rumah korban, lalu mengeluarkan gunting dari saku celananya dan memotong atap seng belakang rumah korban sekitar satu meter.

Setelah terbuka, pelaku masuk kedalam rumah korban tepatnya di dapur belakang, saat didalam rumah, pelaku mencuri satu unit TV warna hitam diatas meja dan membawanya keluar rumah korban melalui atap seng yang sudah dibukanya.

Baca juga : Maling Beraksi Saat Korban Terlelap Tidur, Polisi Bongkar Pencurian HP dan ATM di Pagaralam

Kemudian setelah berhasil membawa TV, pelaku kembali masuk kerumah korban dan mencuri satu unit kompor merk RINAI warna Silver, satu unit Air Coolant warna putih. Lalu barang bukti curian itu dibawa pelaku ke rumahnya.

Tak hanya itu, keesokan harinya pelaku mengajak temannya bernama Ilham untuk ikut melakukan pencurian kembali dirumah korban dan mengambil barang-barang yang masih ada didalam rumah.

Kedua pelaku berhasil mencuri satu satu unit sepeda motor jenis Yamaha X-RIDE dengan cara bodinya dilepaskan dan kerangkanya diangkat melalui atap seng yang terbuka.

Baca juga : Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Pencurian Motor Divonis 3 Bulan 20 Hari

“Benar kami mengamankan dua pelaku kasus pencurian atau bobol rumah kosong, dua pelaku itu kami tangkap pada 9 Januari 2026 kemarin, beserta barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (15/1/2026).

Untuk kedua pelaku ini, lanjut Andrie, diamankan saat berada di rumahnya masing-masing.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku ini sudah beraksi sebanyak dua kali. Selain mengamankan kedua pelaku, anggota unit Pidum juga mengamankan barang bukti berupa saru Air Coolant merk AVA, satu Kompor Gas merk Polytron, satu unit TV merk Panasonic, satu unit Tab merek Samsung, satu buah selimut dan satu buah senter kepala merk LUBI,” terangnya.

Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts