Tangerang, Sumselupdate.com — Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini mendesak pemerintah segera membuat regulasi komprehensif mengenai aktivitas thrifting (penjualan barang bekas impor) guna melindungi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Desakan ini muncul setelah kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke PT Panarub Industry di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Sebagai salah satu pabrik alas kaki terkemuka, PT tersebut mengalami tantangan yang dihadapi industri domestik karena banjirnya produk impor.
”Pemerintah harus bisa membedakan mana thrifting legal, mana yang tidak legal. Thrifting yang tidak legal harus dibatasi,” ujar Novita usai kunjungan, Jumat (14/11/2025).
Menurut Novita, poin krusial dari regulasi yang diusulkan memastikan bisnis thrifting yang dijalankan anak-anak muda di Indonesia tidak didominasi barang-barang bekas dari luar negeri.
Tujuan utama dari intervensi regulasi ini untuk melindungi industri dalam negeri dan mempromosikan produk lokal.
Novita menyarankan agar aktivitas thrifting yang legal dapat difokuskan untuk mengampanyekan gerakan bangga buatan Indonesia.
Dikatakan, pemerintah perlu hadir dengan kajian komprehensif dan kebijakan seimbang, agar tidak ada sektor yang dirugikan antara perlindungan industri besar dan kesempatan UMKM yang memanfaatkan bisnis thrifting.
“Poin kita melindungi UMKM. Kita melindungi industri dalam negeri. Jangan sampai thrifting yang dijalankan anak-anak muda barang dari luar,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. (duk)











