Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat audiensi terkait dinamika ketenagakerjaan pada PT Gunung Sawit Lestari (GSL) yang beroperasi di Bangka Barat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Senin/ 20/10/2025. ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dihadiri sejumlah Anggota Dewan serta perwakilan dari masyarakat terdampak.
Seusai rapat audiensi yang membahas polemik karyawan dan perusahaan sawit tersebut,
Didit Srigusjaya menyatakan bahwa kehadirannya dalam rapat tersebut adalah bentuk representasi
“Hari ini memang harus hadir karena ini kan perwakilan masyarakat saya Bangka Barat,” ujar Didit.
Meskipun masalah ketenagakerjaan berada di Komisi IV, Didit yang juga Sekretaris Komisi II menegaskan bahwa ia mewakili warganya.
“Dalam hal ini saya berada di pihak untuk mewakili juga warga saya, yaitu warga Bangka Barat yang bekerja sebagai security di GSL,” tegasnya.
Baca juga : DPRD Babel Soroti Polemik Ketenagakerjaan PT GSL
Menurut Didit, permasalahan utama antara perusahaan dan karyawan adalah masalah komunikasi dan koordinasi. Ia menekankan pentingnya pemahaman budaya lokal oleh perusahaan asing.
”Perusahaan asing memang harus lebih banyak membaca dan memahami. Jadi, karakter lokal itu juga harus dipahami. Sebetulnya ini kan masalah mereka tinggal diajak bicara,” jelas Didit.
Ia juga menyoroti peran pemerintah daerah. “Bagi saya, Dinas Tenaga Kerja kita juga harus memperhatikan, dan saya meminta kepada Dinas Perkebunan juga ini harus sering-sering turun kepada semua perkebunan sawit yang ada di seluruh Bangka Belitung,” pintanya.
Baca juga : Pastikan Seleksi Transparan, Komisi I DPRD Babel Konsultasi ke KPI Pusat Bahas KPID
Didit menjelaskan bahwa koordinasi yang kurang mengakibatkan hak-hak karyawan terlewatkan.
Ditambakan Didit, bahwa perlu ada monitoring, inspeksi, dan peringatan yang lebih baik dari dinas terkait kepada perusahaan jika terjadi kesalahan, agar tidak ada tindakan yang merugikan pekerja.
Mengenai penyelesaian konflik, Didit menyampaikan kabar baik bahwa para karyawan yang bermasalah tidak jadi dimutasikan menjadi pekerja harian atau lepas.
Ia menambahkan bahwa manajemen perusahaan akan mengajukan penyelesaian untuk 11 orang yang belum termasuk dalam keputusan tersebut.
Didit optimis masalah ini akan selesai dengan baik dalam waktu dekat. Ia menyebut bahwa penyelesaian akan dikoordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bangka Barat.
”PT GSL juga tidak akan mungkin melakukan hal-hal yang semena-mena, karena kepemilikan perusahaan asing itu akan sangat gampang sekali bisa diberikan sanksi oleh Pemerintah Indonesia kalau mereka melakukan hal-hal yang tidak baik untuk kepada tenaga kerjanya,” pungkas Didit.
Sementara itu, Anggota DPRD Propinsi Babel Perwakilan Bangka Barat, Elvi Diana, SE, menegaskan bahwa semua pihak harus mendasarkan penyelesaian pada Undang-Undang Cipta Kerja yang terbaru, di mana kelalaian perusahaan dapat berdampak pidana.
Ia menambahkan bahwa masalah ini harus diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik. (**)











