Pangkalpinang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi PER 17/PB/2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang. Kegiatan yang bertujuan untuk mempersiapkan langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2025 ini berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025, dari pukul 08.30 hingga 12.30 WIB, di Aula Menumbing KPPN Pangkalpinang.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Nasional (KPPN) Pangkalpinang, Abdul Lutfi, menekankan pentingnya langkah-langkah yang harus dilakukan oleh setiap satuan kerja (satker) menjelang akhir tahun anggaran 2025.
Abdul Lutfi juga mengingatkan untuk memperhatikan tanggal-tanggal penting yang harus diperhatikan, guna memastikan bahwa tidak ada retur SPM (Surat Perintah Membayar) yang terjadi di satker masing-masing.
“Kementerian Keuangan dalam penguatan budaya integritas pegawai, dengan mengingatkan seluruh peserta untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi. Kita semua sudah digaji oleh negara, sehingga tidak perlu diberi lagi. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bersangkutan dapat melaporkan melalui www.wise.kemenkeu.go.id”, kata Abdul Lutfi.
Selanjutnya, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Agus Walfaizin, memberikan sosialisasi mengenai evaluasi implementasi digitalisasi pengelolaan keuangan.
Ia juga menyampaikan bahwa semua satker harus menggunakan pembayaran digital pada ekosistem pembayaran pemerintah. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui Digipay, Kartu Kredit Pemerintah, dan CMS (Cash Management System).
“Kami berharap seluruh satker pada awal tahun sudah mengisi surat pernyataan penggunaan pembayaran secara digital, dan kami sangat berharap ini bisa diimplementasikan pada tahun anggaran 2025,” tuturnya.
Sebagai bagian dari kegiatan, dilakukan Pemberian penghargaan kepada Satker berkinerja terbaik dalam Pelaksanaan Anggaran dan Pencapaian Target Kinerja yang ditetapkan.
Adapun penghargaan IKPA yang diterima oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yaitu:
- Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan nilai IKPA 100 untuk DIPA Setjen (692032) pada Semester I Tahun 2025 dengan pagu di atas 10 miliar.
- Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan nilai IKPA 100 untuk DIPA Ditjen AHU (692072) pada Semester I Tahun 2025 dengan pagu hingga 2,5 miliar.
- Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan nilai IKPA 100 untuk DIPA Ditjen KI (693018) pada Semester I Tahun 2025 dengan pagu hingga 2,5 miliar.
- Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan nilai IKPA 100 untuk Ditjen PP (693052) pada Semester I Tahun 2025 dengan pagu hingga 2,5 miliar.
- Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan nilai IKPA 100 untuk DIPA BSK (693154) pada Semester I Tahun 2025 dengan pagu hingga 2,5 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan IKPA merupakan salah satu penilaian reformasi birokrasi suatu instansi.
Ia juga menegaskan akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan pelaksanaan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mematuhi standar yang ditentukan.
“Pemberian penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran,” tutup johan.(rel)











