KPU Pangkalpinang Tetapkan 168.662 Pemilih dalam Pleno Pemutakhiran Data Triwulan III

Writer: - Kamis, 2 Oktober 2025
Suasana rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Kamis (2/10/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Kamis (2/10/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti, yang mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang.

Read More

Dalam sambutannya, Ahmad Subekti menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkesinambungan. Hal ini, menurutnya, agar KPU selalu memiliki data yang akurat sebagai dasar Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menghadapi pemilu maupun pilkada.

“Pemutakhiran ini merupakan lanjutan dari data Pilkada Ulang yang dimulai sejak Januari 2025. Harapannya, KPU Kota Pangkalpinang tidak lagi kesulitan ketika pemilu atau pilkada dilaksanakan, karena data awalnya sudah berasal dari Dinas Dukcapil,” ujarnya.

Ahmad Subekti juga menjelaskan adanya dinamika perubahan data, seperti pengurangan pemilih akibat kematian maupun perpindahan status menjadi anggota TNI/Polri, serta penambahan dari masyarakat yang baru masuk usia pemilih.

Suasana rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Kamis (2/10/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, membacakan Berita Acara Nomor: 169/PL.02-BA/1971/2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025. Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan rincian jumlah pemilih sebagai berikut:

Jumlah kecamatan: 7

Jumlah kelurahan: 42

Pemilih laki-laki: 83.544

Pemilih perempuan: 85.118
Total pemilih: 168.662

Sobarian menegaskan, dalam pleno kali ini KPU tidak menerima masukan tambahan data (nihil). Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan itu selanjutnya ditetapkan secara rinci dalam dokumen resmi tingkat kota yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari berita acara.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts