Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Klaim Tanah Adat Non-Simalungun di Kabupaten Simalungun

Writer: - Rabu, 1 Oktober 2025
Aliansi Masyarakat Simalungun secara tegas menolak klaim tanah adat oleh kelompok masyarakat yang bukan berasal dari Suku Simalungun di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Aliansi Masyarakat Simalungun secara tegas menolak klaim tanah adat oleh kelompok masyarakat yang bukan berasal dari Suku Simalungun di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pernyataan ini disampaikan para tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pimpinan organisasi lintas marga Simalungun di Jakarta, Selasa (1/10/2025).

Ketua Umum DPP PACI, Dr Sarmedi Purba mengatakan, wilayah Kabupaten Simalungun memiliki sejarah panjang kerajaan Simalungun sejak abad ke-8 Masehi, dan tidak pernah mengenal konsep tanah adat milik komunitas luar.

“Kami menolak klaim sepihak dari kelompok masyarakat non-Simalungun yang mengaku memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun. Pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal,” tegas Dr. Sarmedi Purba.

Aliansi Masyarakat Simalungun juga menyatakan telah melaporkan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Bane Raja Manalu (Dapil Sumut III), ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, atas dugaan pelanggaran kode etik.

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Bane yang menyebut masyarakat adat LAMTORAS (Lembaga Adat Keturunan Pomparan Ompu Manontang Laut Ambarita Sihaporas) memiliki registrasi wilayah adat yang diakui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga : BAM DPR RI Usulkan Anggaran Program Citarum Harum Terpusat Dengan Koordinasi Kuat

“Pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga mencederai sejarah dan eksistensi hukum adat Simalungun. Klaim itu berpotensi memecah belah masyarakat,” ujar Dr. Samsudin Manan Sinaga, SH, MH, salah satu tokoh masyarakat Simalungun.
Aliansi menjelaskan, keberadaan marga Ambarita di wilayah Sihaporas berasal dari Samosir, dan permukiman mereka di wilayah tersebut diberikan Opung Parmata Manunggal Damanik, penguasa Sipolha dari Kerajaan Siantar (Marga Damanik). Namun, pemberian tersebut bukan berarti tanah adat, melainkan sekadar izin bermukim dan bercocok tanam.

Baca juga : MKD DPR RI Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Parlemen Lewat Pengawasan Etik

“Sejak masa Kerajaan Nagur hingga era NKRI, tidak pernah dikenal istilah tanah adat di Simalungun. Tidak ada satu pun dasar hukum atau peraturan daerah yang mengatur tentang tanah adat di wilayah ini,” tambah Hermanto Hamongan Sipayung, SH, Ketua Bidang Hukum DPP PPABS.

Aliansi juga mengingatkan UU Agraria 1870 (masa kolonial Belanda) telah menegaskan tanah bekas kerajaan otonom (zelfbestuur) tidak dapat dijadikan tanah adat. Untuk mencegah potensi konflik antar masyarakat.
Aliansi Masyarakat Simalungun mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian terkait untuk mengambil langkah tegas dan konsisten, antara lain: Menegakkan konsistensi KLHK sesuai Surat Nomor 2.581/PSKL/PKYHA/PSL.1/3/2023 dan S.211/PKTHA/PHAHH/PSL.7.2/09/2023 tentang penegasan Tanah Ulayat/Tanah Adat Simalungun, dan Memberikan penjelasan terbuka terkait penerbitan Sertifikat Wilayah Adat oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dengan Nomor 12201900113 atas nama Wilayah Adat Huta Sihaporas.

Selain persoalan tanah adat, Aliansi juga menyampaikan aspirasi sejarah dan kebudayaan kepada Presiden Prabowo, agar menetapkan Tuan Rondahaim Saragih, penerima Bintang Jasa Utama (Keppres No. 077/TK/1999) sebagai Pahlawan Nasional pertama asal Simalungun.

Aliansi juga mengusulkan, Pembangunan Monumen Sejarah Kerajaan Simalungun Raja Maropat dan Harajaon Marpitu dan Penetapan Sejarah Peradaban Simalungun sebagai muatan lokal pendidikan di Kabupaten Simalungun.

“Pesan Tuan Rondahaim Saragih tentang kejujuran, keberanian, dan keadilan tetap relevan dalam membangun masyarakat yang bermartabat,” tegas Drs. Marim Purba, tokoh masyarakat Simalungun.

Sebelumnya, Bane Raja Manalu dalam kunjungannya ke Huta Aek Batu, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Jumat (26/9/2025), menyebut masyarakat adat LAMTORAS telah memiliki registrasi wilayah adat seluas 2.000 hektar.

Menurut Bane Raja 1.500 hektar akan dikembalikan fungsinya sebagai hutan, dan 500 hektar sisanya digunakan untuk kebutuhan hidup masyarakat.

Dia menilai negara perlu hadir karena masyarakat telah terisolir akibat akses lahan ditutup. Pernyataan inilah yang kemudian menuai reaksi keras dari Aliansi Masyarakat Simalungun. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts